SUARA PEMBARUAN DAILY

Kejagung Periksa Mantan Sekjen Dephan

[JAKARTA] Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Sugeng Subroto, Senin (27/8), dalam statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PT Sabre. "Kami terus mendalami kasus ini, dan hari ini kami periksa dia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Thomson Siagian, kepada wartawan di Kejagung, Senin (27/8).

Dugaan korupsi dana PT Sabre berupa penyalahgunaan dana depositor milik PT Sabre sebesar Rp 410 miliar.

Terkait hal ini, Kejagung telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Sabre Mayjen (Purn) Suardi Menjajah dan pengusaha Henry Leo. Keduanya ditahan di rumah tahanan Kejagung sejak Senin (13/8) malam.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, dugaan korupsi terjadi dari kerja sama investasi antara PT Sabre dengan Henry Leo pada 1995.

Henry Leo mengajak Suardi mengembangkan Industri Pertambangan Sanubari seluas 93.100 hektare di Kalimantan Timur, proyek Gedung perkantoran Plaza di Mega Kuningan Jakarta Selatan yang telah disita sebagai barang bukti, dan reklamasi pantai seluas 200 hektare di Jakarta Utara. [E-8]


Last modified: 28/8/07