[JAKARTA] Proses seleksi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan selesai akhir November 2007. Nantinya, 21 nama kandidat akan dibawa dan dilaporkan ke Presiden untuk selanjutnya disaring lagi dan ditetapkan menjadi tujuh nama sesuai amanat Undang-undang Nomor 13/2006 tentang LPSK. Diharapkan, polisi, jaksa, hakim dan tokoh masyarakat yang berkompeten dan memenuhi syarat bisa ikut mendaftar menjadi anggota lembaga yang bertugas menjamin keamanan dan keselamatan saksi dan korban kejahatan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Panitia Seleksi LPSK Harkristuti Harkrisnowo di Jakarta, Senin (27/8) seusai pelantikan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Departemen Hukum dan HAM.
"Saat ini kami baru meluncurkan tender iklan untuk pengumuman proses seleksi. Kita akan menunggu sekitar 20 hari dan kemudian mengumumkan persyaratan-persyaratan seleksi pada minggu kedua bulan September. Proses seleksi secara keseluruhan selesai akhir November. 21 kandidat yang terjaring akan dibawa ke Presiden dan dipilih lagi menjadi 7 orang,"paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, soal dana yang semula dikhawatirkan agak lama sudah tidak menjadi kendala sebab Departemen Keuangan telah mengucurkan dana sebesar Rp 2,4 miliar. Sepertiganya, kata dia, dari komisi-komisi lain. Namun, pihaknya akan tetap secara efektif dan efisien dalam penggunaan dana tersebut.
Selain itu, dia menjelaskan, panitia seleksi juga mengirim surat ke universitas-universitas untuk mengirimkan orang- orang terbaik mereka untuk mengikuti seleksi ini.
"Kita sekarang ini jemput bola. Tidak lagi hanya menunggu lamaran. Setelah seleksi dokumen, kami akan mengumumkan nama-nama yang terseleksi, dari situ kami berharap masyarakat dan media massa memberi masukan orangnya baik atau jelek. Kemudian para kandidat diminta membuat paper karena kami terbatas setelah itu baru tes profile assessment oleh lembaga profesional," tuturnya..
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengharapkan banyak kandidat yang melamar menjadi anggota LPSK.
"Orang-orang yang mendaftar itu harus diberi semangat dan diberi keberanian supaya mau mendaftar. Jangan takut gugur . Yang jadi masalah sekarang, banyak orang yang takut mendaftar karena takut seleksi di DPR. Padahal banyak dari mereka adalah orang-orang yang memahami perlindungan saksi dan korban," ujarnya.
Menurut dia, banyak sekali kejahatan terungkap bukan karena kemampuan penyidik tapi karena laporan masyarakat dan bila laporan masyarakat tidak diberi perlindungan, dia anggap tidak aman. Karena itu, perlu memberi perlindungan saksi dan korban supaya setiap orang yuang mengetahui adanya kejahatan atau perbuatan korupsi punya keberanian untuk melapor dan tidak perlu takut karena dilindungi dan diberi kompensasi. [M-17]