SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus VLCC

Empat Perusahaan Asing Belum Penuhi Panggilan Kejagung

[JAKARTA] Empat dari lima perusahaan asing, yang terkait penjualan dua unit tanker very large crude carrier (VLCC) oleh PT Pertamina yang merugikan negara US$ 20 juta (sekitar Rp 180 miliar) sampai US$ 50 juta (sekitar Rp 450 miliar), belum memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Keempat perusahaan itu adalah Foortline Ltd sebagai pembeli, Goldman Sachs, Hyundai Heavy Industry, dan Lehman Brothers.

Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Muhammad Salim, kepada wartawan di Kejagung, Senin (27/8).

Menurut Salim, pihak perusahaan asing yang sudah memenuhi pemanggilan Kejagung adalah Equinox, yang memenuhi panggilan kejaksaan pada Kamis ((23/8). "Dia adalah konsultan penjualan saat PT Pertamina menjual dua unit kapal tanker kepada Foortline Ltd. Kami masih menganalisa keterangannya," kata Salim.

Salim mengatakan, keterangan pihak perusahaan asing tersebut sangat dibutuhkan untuk mengetahui proses penjualan dua kapal tanker tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi, mantan komisaris Pertamina Roes Aryawijaya dan Syafruddin Tumenggung.

Laksamana mengatakan, penjualan dua unit kapal tanker tersebut oleh Pertamina pada tahun 2004, dilakukan sesuai prosedur yakni usulan datang dari direksi ke komisaris hingga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Proses penjualan seperti ini diketahui Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI waktu itu. Dia tahu-lah. Tapi kalau jawab sekarang lupa, saya tidak tahu lagi," katanya.

Dikatakan, dari penjualan dua unit kapal VLCC itu, Pertamina mendapat keuntungan US$ 53 juta. "Jadi tidak benar kalau negara rugi," kata dia.

Pria berkacamata itu mengatakan, kepada penyidik ia telah mengklarifikasi proses pengambilan keputusan terkait penjualan kapal tanker yang dibeli tahun 2002, lalu dijual tahun 2004. "Saya katakan, itu sudah sesuai prosedur dan menjadi kewenangan komisaris," kata dia.

Laksamana menambahkan, penjualan dua kapal tanker itu adalah usulan direksi Pertamina yang kemudian direkomendasikan oleh komisaris dan dibahas oleh para pemegang saham. "Bukan perintah saya sebagai Menneg BUMN waktu itu," katanya.

Menurut dia, dua unit kapal tanker itu dijual dengan tujuan, untuk menghindari penyitaan yang dilakukan oleh lembaga arbitrase internasional, akibat keputusan penghentian proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Karaha Bodas. "Pertamina kalah di pengadilan internasional. Aset Pertamina harus diambil, disita, termasuk tanker yang sedang dibuat. Kalau sudah selesai akan langsung disita. Jadi, daripada disita, lebih baik dijual saja," kata dia. [E-8]


Last modified: 28/8/07