[JAKARTA] Solusi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung di daerah yang kepala daerahnya segera mengakhiri masa jabatannya adalah dengan cara memberlakukan caretaker (pejabat) kepala daerah. Selama masa pemerintahan transisi pejabat kepala daerah selama satu sampai satu setengah tahun tersebut, dapat digunakan untuk merevisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berkaitan pilkada.
''Sistem caretaker tersebut, merupakan langkah kompromi agar calon independen tidak dirugikan dalam penyelenggaraan pilkada, terutama daerah yang Gubernur, Bupati dan wali kotanya akan segera mengakhiri masa jabatannya," ujar Pengurus Dewan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Postdam Hutasoit kepada SP di Jakarta, Senin (27/8).
Menurut Postdam, selain memberlakukan sistem caretaker, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun bisa memperpanjang masa jabatan para Gubernur, Bupati atau wali kota yang akan segera mengakhiri masa jabatannya. Perpanjangan masa jabatannya itu bisa satu sampai satu setengah tahun, tergantung kebijakan pemerintah.
Dikatakan, dengan sistem caretaker atau pun perpanjangan masa jabatan kepala daerah itu, revisi UU 32/2004 tidak terburu-buru. Kalau misalnya, pemerintah menginginkan revisi harus selesai sebelum pemilihan presiden (Pilpres) 2009, maka masa jabatan caretaker atau perpanjangan masa jabatan cukup setahun.
Namun, bagi Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), gagasan caretaker tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak baru dalam menghadapi pilkada. Selain itu, caretaker membutuhkan landasan hukum yang jelas dari pemerintah sehingga tidak menimbulkan polemik baru dalam hubungan pemerintah dan legislatif. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi lambannya upaya pemerintah dan DPR dalam merevisi UU No 32/2004.
Menurut Sekjen Formappi, Sebastian Salang, kelambanan DPR dan pemerintah dalam revisi UU No 32/2004 telah menegasikan aspirasi calon independen sebagai amanat Mahkamah Konstitusi. Langkah yang paling praktis adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah selama enam bulan sehingga bisa mengakomodir calon independen dalam pilkada. [H-12/M-15]