SUARA PEMBARUAN DAILY

Asing Rambah Pendidikan, Nilai Kebangsaan Luntur

[JAKARTA] Penanaman modal asing dalam dunia pendidikan nasional makin menjadikan bidang ini sebagai sebuah komoditas dan mengarah pada komersialisasi. Masuknya investor asing merambah pendidikan tersebut, dapat berdampak pada lunturnya nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

Kondisi itu mulai terasa seiring masuknya sektor pendidikan sebagai bidang terbuka dengan persyaratan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Demikian yang mengemuka dalam seminar bertajuk "Telaah Kritis Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan Peraturan Presiden Nomor 76 dan 77 tentang PMA dalam bidang Pendidikan," di Jakarta, Senin (27/8). Seminar ini digagas oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

"Pendidikan akan kian menjadi sebuah komoditas. Dalam peraturan tersebut pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan non-formal dapat dimasuki oleh modal asing dengan batasan kepemilikan modal asing maksimal 49 persen," kata mantan Rektor Universitas Gadjah Mada Sofian Effendi salah seorang pembicara dalam seminar ini.

Dia mengatakan, persoalan pendidikan tidak sebatas hitungan untung rugi saja, melainkan terdapat visi dan misi ideologi. "Kalau kepemilikan modal asing sampai di tingkat pendidikan dasar, siapa yang akan bertanggung jawab menanamkan nilai-nilai kebangsaan," ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Forum Rektor Indonesia Edi Suandi Hamid. Dia mengatakan, pendidikan adalah kegiatan sosiokultural.

"Apa yang terjadi dengan peserta didik jika mereka mengonsumsi pendidikan yang dimodali oleh orang asing? Tentu nilai-nilai bangsa sendiri akan luntur. Pendidikan merupakan amanat konstitusi sehingga negara tidak dapat lepas tangan sekalipun dengan alasan demi kemandirian," ujar Suandi, yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Pembiaran Negara

Di tempat terpisah, pengurus Majelis Luhur Perguruan Taman Siswa Darmaningtyas mengatakan, mengatakan, masyarakat miskin akan bertambah sulit dalam memperoleh akses pendidikan bermutu.

"Kalau sudah begini, lebih baik orang miskin tidak usah sekolah. Ini berarti ada pembiaran negara terhadap dunia pendidikan nasional," katanya.

Muara BHP sebenarnya dari Pasal 53 UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Secara bebas terjemahannya menyebutkan pendidikan akan mengarah kepada BHP. Ini berarti, ada upaya sistematis mengenai liberalisasi pendidikan. [W-12]


Last modified: 27/8/07