SUARA PEMBARUAN DAILY

Radikalisme Buruh Akibat Kelalaian Pemerintah

[JAKARTA] Kelalaian dan ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan undang-undang dan Peraturan Ketenagakerjaan menjadi sumber radikalisme buruh karena buruh merasa kepentingannya tidak terlindungi oleh pemerintah. Demkian dikemukakan Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban kepada SP, di Jakarta , Senin (27/8).

Dikatakan, pemerintah cenderung menolerir berbagai pelanggaran peraturan perundangan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengusaha meskipun kesalahan itu cukup fatal. Misalnya, jaminan sosial tenaga kerja yang tidak dibayar oleh pengusaha, tetapi tidak pernah ditindak tegas oleh pemerintah. meskipun pengikutsertaan buruh menjadi peserta jamsostek diwajibkan oleh undang-undang (UU).

"Sudah 15 tahun UU Jamsostek berlaku, tetapi tidak ada satupun perusahaan yang disidik karena melanggar UU Jamsostek,'' ujar Rekson. Padahal, data sudah sering dilansir di media massa . Dari sekitar 21 juta pekerja di Indonesia , ternyata hanya 7,8 juta yang aktif menjadi peserta Jamsostek.

Dikemukakan, lemahnya penegakan hukum itu tidak terlepas dari kuantitas dan kualitas pengawas tenaga kerja. Sebagaimana disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno, rasio jumlah pengawas dan jumlah tenaga kerja jauh dari ideal. Indonesia masih kekurangan 2000 pengawas untuk menjadikan rasio yang ideal. Itupun tidak seluruhnya profesional menjalankan tugasnya.

Lagi pula, tak ada kontrol bagi pengawas yang tengah melakukan pengawasan di sebuah perusahaan sehingga potensial menimbulkan bias pada hasil pengawasannya. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar pengawasan ke perusahaan dilakukan secara tripartit dengan melibatkan tiga unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh sehingga pengawasan berlangsung transparan.

Masalah lain yang dianggap krusial menimbulkan radikalisme buruh adalah ketiadaan kewajiban bagi pengusaha untuk berunding dengan serikat pekerja/buruh untuk menyelesaikan perselisihan diantara keduanya. [L-7]


Last modified: 28/8/07