Suara pembaca dikirim melalui email opini@suarapembaruan.com atau Faks ke redaksi, disertai alamat lengkap dan fotocopy identitas yang masih berlaku
Saya ingin meng-chrome buckle (gantungan yang menempel di tas). Di show room tas bermerek ter- sebut harganya tidak beda jauh, hanya saja waktunya 1-2 bulan. Oleh karena itu, saya percayakan kepada Laba-Laba yang katanya sudah berpengalaman, waktunya hanya satu minggu dan biayanya Rp 475.000. Janjinya akan di-chrome dengan gold yang tahan lama dan sekaligus membersihkan tas tersebut.
Nyatanya, pihak Laba-Laba menggunting kulit yang menempel di buckle dan membersihkannya dengan cara mengamplas sehingga berbulu, lecet dan sangat tidak rapi. Yang sangat saya sesalkan ketika menanyakan mengapa tas tersebut digunting, mereka mengatakan sulit membuka jahitannya dan menyalahkan saya mengapa menelepon tiga kali mewanti-wanti agar berhati-hati mengerjakan tas tersebut.
Jawaban yang mereka berikan sangat tidak masuk akal, seharusnya jika tidak bisa mengerjakannya kenapa tidak menolak dari awal. Nyatanya, setelah sebulan chrome buckle tersebut mengelupas, padahal tas saya sudah digunting, kulitnya agak lecet dan berbulu.
Ketika saya bawa ke show room tas tersebut, mereka menolak melakukan perbaikan karena sudah ditangani pihak lain dan mereka menghitung kerusakan itu sekitar Rp 2- Rp 3 juta. Saya mengimbau jika memiliki tas bermerek, hati-hati jika melakukan perbaikan.
Caroline
Jl Taman Bendungan Jatiluhur III/2 Benhil-Jakarta
Jakarta dan sekitarnya kini semakin tidak aman bagi anak-anak karena dibayangi aksi penculikan yang makin marak. Kasus paling hangat adalah penculikan terhadap Raisah Ali pada 15 Agustus 2007, namun tanggal 24 Agustus 2007 polisi berhasil membebaskan Raisah dari tangan penculiknya. Memang, aksi penculikan bisa terjadi di mana saja, kapan saja dan bisa menimpa anak-anak dari semua golongan keluarga .
Sejak Juni hingga pertengahan Agustus terjadi 14 kasus penculikan, itu pun yang terungkap. Tingginya angka penculikan ini membuktikan bahwa anak-anak memang rentan menjadi sasaran aksi penculikan. Penculikan kebanyakan dilakukan oleh orang yang mengenal keluarga korban. Hubungan seperti itulah yang justru menjadi modal bagi para penculik untuk beraksi.
Motif penculikan bermacam-macam, mulai dari uang dengan meminta tebusan, untuk diperdagangkan, dendam atau persaingan bisnis. Apa pun motifnya semua berimplikasi pada aspek kejiwaan anak, karena pelaku tak segan-segan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, meminta polisi menggunakan UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dalam sangkaan primer untuk menjerat pelaku penculikan. Dengan UU tersebut pelaku diancam 15 tahun penjara dan ancaman ini bakal membengkak jika aksi penculikan disertai tindak kekerasan. Keberadaan UU ini memang didesain untuk melindungi anak, sedangkan KUHP tidak. Ancaman tindak pidana terhadap anak harus dihukum lebih berat karena anak belum berdaya sebagaimana orang dewasa.
Jika yang dipakai KUHP dalam sangkaan primer, sama saja membuang-buang momentum untuk melindungi anak sebab tidak akan menimbulkan efek jera karena pelaku maksimal dihukum delapan tahun penjara. Ringannya hukuman dikhawatirkan membuat kasus penculikan anak makin marak, pelaku tidak akan takut karena hanya dihukum satu- dua tahun saja.
Upaya preventif lainnya adalah, pihak sekolah harus lebih memperketat penjagaan anak selama murid belum pulang. Polisi yang punya tugas menjaga keamanan dan ketertiban harus pula sering berpatroli di lingkungan sekolah. Sementara itu, para orang tua harus memberitahu kepada anak bagaimana bersikap ketika diajak orang yang tidak dikenalnya dan harus ekstra hati-hati ketika membawa anak mereka ke tempat-tempat umum seperti pusat-pusat perbelanjaan dan tempat rekreasi.
Agung Wiratama
Margonda Raya Depok-Jawa Barat