[MEDAN] Sebanyak empat karyawan PT Growth Sumatera Industri, korban ledakan tungku peleburan besi di perusahaan peleburan besi di Jl Yos Sudarso, Kilometer 10,2, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara, Sabtu (25/8) siang, kini telah melewati masa kritis. Kondisi mereka mulai membaik.
"Syukurlah, keempat rekan kami sudah mulai berangsur sadar, telah melewati masa kritis akibat luka bakar di tubuhnya. Kondisi mereka mulai membaik," kata Iwan (34), rekan kerja empat orang korban sepulang dari rumah sakit tersebut, Senin (27/8) pagi.
Iwan bermalam di rumah sakit tersebut bersama rekan-rekan lainnya untuk mengantisipasi adanya keperluan obat-obatan yang harus dibeli dari apotik bila memang dibutuhkan tim medis untuk para korban tersebut.
Ledakan itu mengakibatkan empat orang karyawan perusahaan, yakni, Sugiono (27) warga Medan Deli, Dedi Syahputra (26) warga Griya Martubung, Nurjamin (28) dan Hari Hamdani (31), kritis ter- bakar.
Para korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Imelda di Jl Bilal Medan. Sampai saat ini mereka masih menjalani perawatan serius oleh tim medis di sana. Penyebab ledakan pun belum diketahui.
Kepala Kepolisian Sektor Medan Labuhan, AKP Sisman Adi Pranoto mengatakan, tidak ada unsur kesengajaan dari pihak lain di dalam perusahaan peleburan besi tersebut. "Sumber ledakan dari dalam tabung nomor lima di dalam perusahaan tersebut," ujarnya.
Kendati demikian, penyelidikan masih sedang dilakukan. "Saksi dari dalam perusahaan maupun karyawan di perusahaan itu sudah dimintai keterangan. Ledakan itu murni kecelakaan. Tidak ditemukan kejanggalan-kejanggalan lain," ujarnya.
Menurut Kepala Personalia PT Growth Sumatera Industry, Slamet Ginting, ledakan itu terjadi saat sedang dilakukan peleburan besi. "Mungkin ada cairan yang masuk ke dalam tungku peleburan, saat suhu mencapai 1.500 derajat selsius, sehingga terjadi ledakan. Saat itu, empat karyawan tidak jauh dari tungku peleburan," jelasnya.
Ginting menyebutkan, segala biaya selama perawatan ditanggung perusahaan. Para korban mempunyai jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) di perusahaan itu. [AHS/W-8]