[JAKARTA] Kasus tertembaknya Bripda Fera Bahara Nur, anggota Polwan yang sehari-hari bertugas di Akademi Kepolisian (Akpol), akibat meledaknya pistol rakitan dan satu selongsong peluru di rumah kontrakan kekasih Fera, yaitu Bripda Asep Dani (23), menunjukkan penggunaan senjata api ilegal di kalangan Polri masih marak.
"Kok, masih ada anggota Polri mempunyai senjata rakitan? Untuk apa senjata rakitan itu? Ini memalukan dan menakutkan. Oleh karena itu, Presiden harus minta pertanggungjawaban Kapolri. Presiden harus tegur Kapolri," kata Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Taufik Basari, kepada SP, Senin (27/8).
Taufik mengatakan, pimpinan Polri harus meminta pertanggungjawaban Bripda Asep Dani mengenai keberadaan senjata rakitan yang berada di kamarnya, sehingga Fera tertembak. "Masyarakat jelas mempertanyakan anggota Polri memiliki senjata rakitan. Bisa saja masyarakat menduga pelaku perampokan bersenjata api belakangan ini adalah anggota Polri yang memiliki senjata rakitan seperti ini," kata Taufik.
Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun mengingatkan, penembakan di luar prosedur oleh polisi seperti yang sering terjadi dengan korban polisi atau warga sipil adalah pelanggaran terhadap konvensi internasional mengenai norma, etika, dan aturan kepolisian.
Konvensi tersebut, kata dia, merupakan suatu peringatan yang diberlakukan secara universal di semua negara sebagai bentuk pertanggungan jawab polisi setiap negara untuk menguasai senjata yang berbahaya dalam melindungi masyarakat.
Untuk itu, Gayus meminta Kapolri dan Panglima TNI agar meminta jajaran masing-masing untuk tidak mengabaikan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan warga sipil dan harus ada penyelesaian hukum terhadap aparat yang menggunakan senjata api di luar prosedur.
Bripda Fera Bahara Nur, anggota polwan yang sehari-hari bertugas di Akpol, tertembak di sebuah rumah kos di Jl Borobudur Timur XIV, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Sabtu (25/8) sekitar pukul 12.00 WIB.
Hasil penyelidikan aparat Polda Jateng dan keterangan beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian menyimpulkan, tertembaknya anggota polwan ini murni akibat kecelakaan senjata api.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Drs Syahroni di Mapolda Jateng, Minggu (26/8), mengatakan peristiwa itu merupakan kecelakaan yang bermula saat korban Fera sedang membersihkan kamar kos Bripda Asep Deny, anggota Brimob Polda Jateng, yang adalah pacar korban. Pada saat kejadian, Bripda Deny tak ada di rumah, karena sedang bertugas mengawal pengiriman emas milik PT Bin- tang Mas ke sejumlah daerah di wilayah Purwokerto.
Saat korban akan mengambil sprei dari dalam lemari, tiba- tiba sebuah benda yang ternyata adalah senjata api (senpi) laras pendek rakitan jenis pistol, terjatuh dan meledak.
Syahroni mengatakan, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) dari tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan sepucuk senpi jenis pistol rakitan berisi sebutir selongsong tanpa peluru. Diduga senpi tersebut merupakan senpi yang dibawa oleh Bripda Asep Deny sewaktu melaksanakan tugas operasi.
Sementara itu, Bripda Fera masih menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUP Dr Kariadi Semarang. Selain keluarga dekat dan pejabat kepolisian tidak ada yang diperbolehkan menjenguk korban. Pintu masuk ruang ICU dijaga ekstra ketat sejumlah petugas provost Akpol.
Dari keterangan paman korban, Hadi Mulyono, diperoleh keterangan bahwa kondisi korban Fera berangsur-angsur membaik. Menurut Hadi, hari Minggu (26/8), korban menjalani operasi. "Karena peluru yang bersarang pecah didalam dan ada yang mengenai tulang belakang,'' ujar Hadi Mulyono.
Polres Semarang Barat yang menangani kasus tersebut telah menyatakan Bripda Asep Deny yang adalah pacar korban adalah tersangka. Kapolres Semarang Barat, AKBP Hari Prasodjo yang dikonfirmasi, Senin (27/8) mengatakan, Asep Deny dijadikan tersangka terkait kepemilikan senjata api rakitan jenis pistol yang menjadi penyebab tertembaknya Bripda Vera.
Menurut Hari, senjata api rakitan itu diperoleh tersangka saat bertugas di Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2005 lalu. Senjata rakitan itu merupakan hasil sitaan dari anggota GAM yang seharusnya diserahkan kepada pihak yang berwajib, bukan justru disimpan. [142/E-8]