SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus Tabloid "Investigasi"

Kejaksaan Harus Hentikan Kriminalisasi terhadap Pers

[JAKARTA] Aparat Kejaksaan diminta menghentikan aksi kriminalisasi terhadap pers. Terutama bagi pers yang mengungkap kasus korupsi. Sebab dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Kriminalisasi terhadap pers merupakan gejala memprihatinkan bagi program pemberantasan korupsi. Sebenarnya, sesuai UU Perlindungan Saksi, media yang mengungkap kasus korupsi seharusnya mendapat perlindungan, baik dari rasa aman juga dari proses hukum," tutur Koordinator Program Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada SP di Jakarta, Minggu (26/8).

Menurut dia, kejaksaan belum berpihak pada pers. Jika ada kasus korupsi yang diungkap media, seharusnya pelaku dalam kasus itu yang diproses hukum, bukannya jurnalis yang mengungkap kasus tersebut.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengungkapkan, sepanjang Agustus 2006 hingga Agustus 2007 terjadi empat aksi kekerasan dan kriminalisasi terhadap pers yang dilakukan aparat Kejaksaan. Empat kasus itu, yang menimpa Teguh Santoso (Rakyat Merdeka Online), Erwin Arnada (Majalah Playboy), Risang Bima Wijaya (re-daktur Radar Yogya), dan Pemred Tabloid Investigasi Eddy Sumarsono.

"Kami menuntut dihentikannya upaya kriminalisasi berupa pemidanaan dengan pasal-pasal KUHP terhadap pers oleh aparat penegak hukum jika kasusnya terkait pemberitaan atau pers yang profesional," ujar Ketua Umum AJI, Heru Hendratmoko dalam peringatan HUT ke-13 AJI, Jumat (24/8).

Dikatakan, AJI mendorong semua pihak agar menyelesaikan sengketa terkait pers dengan UU Pers. Sebab, dalam UU itu tersedia mekanisme hak jawab bagi publik, peran pengawasan internal oleh dewan pers, serta tuntutan agar pers selalu bekerja dalam standar etik jurnalistik dan profesional.

Berdasarkan catatan SP, dari empat kriminalisasi terhadap pers oleh aparat Kejaksaan, tinggal kasus Eddy Sumarsono yang masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eddy didakwa mencemarkan nama baik man-tan Ketua Otorita Batam Ismeth Abdullah karena memuat laporan utama Tabloid Investigasi edisi 17-30 Agustus 2006 berjudul "Warisan Korupsi Ismeth di Otorita Batam". Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Eddy dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Ismeth.

Dalam eksepsinya Eddy menilai, langkah JPU mendakwanya itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap pers. Juga sebagai upaya membungkam pers dalam mengungkapkan korupsi dan menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Padahal, kata dia, UU Pemberantasan Korupsi meminta masyarakat, termasuk pers, ikut memberantas korupsi.

JPU juga dinilai mengabaikan UU Pers. Sebab segala produk pers dan jurnalis dilindungi UU itu. "Seharusnya mereka mendakwa saya dengan UU Pers, bukan dengan ketentuan pidana," kata Eddy. [Y-4]


Last modified: 27/8/07