
[JAKARTA] Surat Kuasa Khusus (SKK) Presiden Yudhoyono untuk menggugat mantan Presiden Soe-harto, dinilai tidak bermasa- lah. Sebaliknya justru SKK Soeharto kepada kuasa hukumnya, Juan Felix Tampubolon, yang bermasalah.
Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Minggu (26/8), menanggapi pernyataan Juan Felix Tampubolon, Jumat (23/8), yang menyebutkan pihaknya masih mempersoalkan SKK pemerintah.
Itu dikatakannya, terkait bantahan dia soal adanya kesepakatan dengan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung, soal pembayaran ganti rugi ke negara, atas perkara gugatan perdata terhadap pengelolaan dana yayasan Supersemar.
Menurut Gayus, SKK Presiden Yudhoyono atas nama Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, tidak ada masalah meskipun saat ini Jaksa Agung telah digantikan oleh Hendarman Soepandji. "Tidak jadi masalah, karena nama itu merupakan ex officio, atau perwakilan kelembagaan," katanya.
"Justru perlu dipersoalkan, sah atau tidaknya SKK Soeharto pada pengacaranya," kata Gayus. Sebab untuk kasus pidananya, Soeharto dinyatakan mengalami gangguan ingatan permanen, yang membuatnya tidak mampu secara hukum diperiksa pengadilan pidana.
Oleh karenanya jadi pertanyaan, jika Soeharto dinyatakan mengalami gangguan ingatan permanen, hingga menjadi tidak mampu secara hukum untuk diperiksa Pengadilan Pidana, maka dengan kondisi kesehatannya itu, apakah Soeharto bisa secara sah memberikan SKK dalam hal perdata.
Gayus menambahkan, menurut KUHAPerdata tentang pemberian kuasa, Pasal 1792 yunto Pasal 1320 ayat (2) tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya persetujuan-persetujuan, maka SKK Soeharto itu tidak memenuhi syarat formil. [B-14]