SUARA PEMBARUAN DAILY

Waspadai Virus Nil Barat

KLH Ikut Tangani Flu Burung di Bali

[JAKARTA] Terkait mewabahnya virus flu burung di Bali, Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) minggu ini akan melakukan koordinasi dengan Departemen Kesehatan (Depkes) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait mewabahnya kasus flu burung. Koordinasi ini perlu dilakukan untuk mengetahui perkembangan terkini proses penanganan flu burung seiring dengan akan digelarnya konperensi internasional tentang perubahan iklim (COP13) di Bali bulan Desember tahun ini.

"Sampai saat ini kami masih belum melihat adanya ancaman serius terhadap penyelenggaraan konperensi yang sangat penting tersebut," ujar Dida Gardera, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KLH, saat dihubungi SP di Jakarta, Senin (27/8).

Dida mengatakan, menurut informasi yang diperoleh, sejauh ini upaya penanganan flu burung di Bali sudah dilakukan dengan sangat baik oleh Depkes dan Pemprov Bali.

Seperti diketahui, sebanyak 189 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan mengadakan konferensi internasional mengenai perubahan iklim di Bali 3 - 14 Desember 2007.

Pemerintah Indonesia sendiri dituntut serius mempersiapkan penyelenggaraan acara yang akan dihadiri sekitar 10.000 orang dari dalam dan luar negeri tersebut. Untuk itu pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp114 miliar yang semuanya dialokasikan dari APBN.

Virus Baru

Sementara itu, Prof Ian Gardner dari School of Veterinary Medicine, Universitas California saat menjadi dosen tamu Departemen Ilmu Penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (FKH-IPB) mengingatkan, Indonesia harus mewaspadai lalu lintas ternak terutama unggas asal luar negeri, yakni virus nil barat (West nile virus) yang dapat menular (zoonosis) dari unggas ke manusia. Meskipun belum ditemukan di Indonesia, virus baru ini sama bahayanya dengan virus flu burung.

Demikian dikatakan Prof Ian Gardner di kampus IPB, Darmaga, Bogor, Jawa Barat, pekan lalu. Menurut Ian, virus nil barat merupakan salah satu kelompok Flavivirus yang menyerang unggas, terutama unggas liar yang tidak di kandang tertutup. Penularan sesama burung dapat melalui kotoran, gigitan dan bangkai burung.

Penularan antara sesama manusia melalui transplantasi organ, tranfusi darah dan air susu ibu. Virus Nil barat bisa menyerang manusia, kuda, dan hewan mamalia lain serta bisa ditularkan nyamuk Culex pipiens, Culex quinque dan Culex tarsalis, beruntung, tiga jenis nyamuk tersebut tidak hidup Indonesia.

Di Indonesia belum pernah dilaporkan dan diteliti adanya virus Nil barat tersebut, tetapi dengan tingginya mobilitas hewan dan manusia memungkinkan untuk terjadinya penularan penyakit ini. Terlebih lagi, nyamuk jenis Aedes mempunyai potensi menularkan penyakit virus baru tersebut.

Lebih jauh Ian mengatakan, penyakit ini menyebabkan gejala syaraf yang dapat berakibat fatal. Penyerangan virus nil barat bisa dideteksi dari gejala-gejalanya antara lain: demam, seperti influensa, panas sedang hingga tinggi, sakit kepala, sakit kerongkongan, lelah, letih, arthralgia, myalgia, kudis, lymphadenopathy, dan meningitis akut atau encephalitis.

Gejala lain penyakit seperti polio dan mengakibatkan kefatalan bagi orang yang berusia lebih dari 50 tahun. Virus Nil barat pertama kali didentifikasi dari darah perempuan yang sedang demam tahun 1937 di Uganda.

Tahun 1950 terjadi endemik West Nile Virus pertamakali di Israel. Penyakit yang disebabkan salah satu jenis flavivirus ini menyebar luas ke Afrika, Asia Barat dan Tengah, Eropa, Timur Tengah, Oceania dan Amerika Utara. Menurut Ian, tahun 2007 ini telah terjadi kasus penularan virus nil barat di 21 negara.

"Penyakit ini belum ditemukan obatnya yang tepat. Satu-satunya cara adalah dengan pencegahan melalui vaksinasi khusus," jelas Ian.

Upaya pencegahan lain bisa ditempuh dengan beberapa tips-tips yakni menghilangkan sumber air tergenang dan sarang nyamuk, penyemprotan nyamuk, menggunakan insektan berisi DEET, picaridin, atau minyak eucalyptus ketika keluar rumah dan membakar bangkai burung. [126/E-7]


Last modified: 27/8/07