SUARA PEMBARUAN DAILY

Isi UU 29 Tahun 2007 Rawan Konflik

[JAKARTA] Isi Undang-Undang 29 Tahun 2007 (UU No 29/2007) tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI, hanya terfokus pada pembagian kewenangan atau kekuasaan pemerintah pusat dan daerah. UU hasil revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 (UU No 34/1999) itu, juga lebih mempertegas fungsi dan peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengurus Jakarta sebagai provinsi, bukan Ibukota Negara. Bahkan, beberapa pasal dalam UU itu dinilai rawan konflik.

"UU 29 Tahun 2007 membuat kewenangan Gubernur DKI terbatas. Saat membuat kebijakan untuk DKI sebagai provinsi, Gubernur memiliki kewenangan yang luas. Tapi ketika membuat kebijakan yang terkait kedudukan DKI sebagai Ibukota Negara, Gubernur harus berurusan dengan pemerintah pusat," kata Kepala Bagian Otonomoi Daerah Biro Administrasi Wilayah Pemprov DKI, Atma Senjaya, dalam diskusi tentang "Aplikasi dan Implikasi UU NO 29/2007", di Hotel Puncak Raya, Cisarua, Bogor, Minggu (26/8).

Menurut dia, pembagian kewenangan tersebut, tidak akan menimbulkan masalah, jika pemerintah pusat memperhatikan perkembangan dan memiliki kebijakan yang jelas tentang pembangunan ibu kota ke depan. Kenyataannya, kebijakan terkait pembangunan Jakarta kini diserahkan kepada Pemprov DKI, sebagaimana tertuang dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, atau lazim disebut otonomi daerah.

Dia menjelaskan, UU tersebut, juga membuka ruang yang lebar bagi pemerintah pusat untuk mengintervensi kebijakan Pemprov DKI. Hal itu, antara lain terlihat dari Pasal 29 UU 29/2007 mengenai tata ruang dan kawasan khusus dan Pasal 30 UU 29/2007 tentang pendanaan untuk pembangunan DKI sebagai Ibukota Negara, yang semua kewenangannya berada di tangan pemerintah pusat.

Hal senada juga dikatakan pakar politik Prof Dr Djohermansjah Djohan. Menurutnya, bentuk intervensi pemerintah pusat terhadap kebijakan Pemprov DKI terlihat dari penambahan jabatan deputi gubernur.

Kedudukan, tugas, dan fungsi, serta tanggung jawab deputi gubernur akan diatur dalam peraturan presiden (PP). Namun, sampai saat ini, PP-nya belum ada. "Kedudukan deputi yang diatur berdasarkan PP, membuka ruang bagi presiden untuk mengatur hal-hal yang dapat mengintervensi kebijakan Gubernur DKI," kata Djohermansjah, yang kini menjabat sebagai Deputi Politik Sekretariat Wakil Presiden RI.

Djohermansjah mengusulkan, kedudukan atau kewenangan deputi sebaiknya tidak terkait dengan operasional Pemprov DKI, tetapi lebih sebagai penasihat dan mewakili Gubernur dalam urusan protokoler.

Ketua Komisi A DPRD DKI, Achmad Suaedy mengatakan, kecenderungan terbukanya ruang bagi pemerintah pusat untuk mengintervensi kebijakan Pemprov DKI juga terlihat dari pengangkatan dan pemberhentian Sekda oleh Presiden. [J-9]


Last modified: 27/8/07