SUARA PEMBARUAN DAILY

Pupuk Seharusnya Tidak Langka

SP/Asni Ovier DP - Bowo Kuntohadi

[PALEMBANG] Ketersediaan pupuk urea sebenarnya masih cukup untuk memenuhi kebutuhan petani. Hanya saja, ada beberapa kendala dalam penyaluran pupuk urea sehingga terkesan langka.

"Dari 15 pabrik urea di Indonesia bisa diproduksi pupuk sebanyak 8, 57 juta ton per tahun. Padahal, kebutuhan pupuk untuk tanaman pangan hanya sekitar 4 juta ton per tahun. Jadi, kalau ada berita pupuk langka, itu tidak benar," ujar Direktur Pemasaran PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri Holdings), Bowo Kuntohadi kepada wartawan di Palembang, akhir pekan lalu.

Diungkapkan, pada periode Januari-Juli 2007 pupuk urea yang tersedia sekitar 6,7 juta ton. Sedangkan penyaluran pada periode yang sama sekitar 6,2 juta ton termasuk untuk sektor pertanian sebesar 4,3 juta ton. Dengan demikian, stok pupuk urea saat ini ada lebih dari 500.000 ton, termasuk cadangan sebanyak 200.000 ton.

Menurut Bowo, stok pupuk sudah ada hingga tingkat kabupaten. Jadi, kalau terjadi kelangkaan pupuk di tingkat petani, dalam waktu satu hari pupuk sudah bisa disalurkan.

Berita tentang kelangkaan pupuk urea bukan disebabkan produksinya yang tidak mencukupi. Ada beberapa kendala dalam hal penyaluran sehingga muncul kesan kalau keberadaan pupuk di tingkat petani langka.

"Salah satu kendala adalah perbedaan antara jumlah distribusi pupuk yang diatur dalam peraturan pemerintah, baik lewat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) atau lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur," ujar Bowo.

Dia memaparkan, di beberapa daerah kebutuhan urea berada di bawah jumlah yang diatur oleh SK Gubernur padahal stok masih ada. Distributor tentu tidak mau mengeluarkan pupuk yang ada di gudang karena takut dianggap melanggar peraturan pemerintah dan dikenai sanksi.

Kebutuhan pupuk lebih besar dari jumlah yang ditentukan pemerintah terjadi karena beberapa faktor, seperti banjir yang mengakibatkan pemakaian pupuk lebih besar. Selain itu, sering terjadi musim tanam lebih maju dari yang diperkirakan dalam Permentan atau SK Gubernur.

Penanganan kendala seperti itu adalah dengan menarik alokasi pupuk dari bulan di depannya. Selain itu, pemerintah bisa merelokasi pupuk dari kabupaten yang kebutuhannya rendah.

SP-36

Selain itu, kata Bowo, ada beberapa pihak yang tidak membedakan antara pupuk urea dengan pupuk jenis SP-36. Pemberitaan media massa terkadang tidak menjelaskan apakah yang langka itu pupuk urea atau SP-36.

"Bahkan, sebagian petani di Jawa Barat sering menyebut 'urea' sebagai 'pupuk'. Sehingga, ketika SP-36 langka, mereka mengatakan kalau 'urea ZA' atau 'urea Phonska' langka," ujar Bowo.

Menurut dia, ketersediaan pupuk jenis SP-36 memang masih kurang dari yang dibutuhkan. Di Indonesia, hanya pabrik PT Petrokimia Gresik (Petrogres) yang memproduksi SP-36.

Saat ini, kemampuan maksimal Petrogres untuk memproduksi SP-36 adalah 800.000 ton per tahun. Padahal, jumlah SP-36 yang dibutuhkan berkisar antara 1,4 juta ton hingga 2,7 juta ton per tahun.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Pusri Dadang H Kodri mengatakan, perusahaan yang dipimpinnya itu berencana membangun pabrik SP-36. Pabrik itu akan memiliki kapasitas 800.000 ton. [O-1]


Last modified: 27/8/07