SUARA PEMBARUAN DAILY

TAJUK RENCANA I

Perda Agama Kontraproduktif

Kebebasan untuk memeluk salah satu agama merupakan salah satu hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pengaturan yang berlebihan terhadap para pemeluk agama di negara yang dikenal dengan keberagamannya ini, tentu akan menimbulkan persoalan serius. Apalagi pengaturan tersebut dilakukan sendiri oleh pemerintah yang seharusnya memberikan perlindungan bagi semua warga negara untuk menjalankan kewajiban agamanya. Celakanya, pengaturan yang dituangkan dalam peraturan daerah (perda) itu tidak jarang justru membatasi warga negara untuk melaksanakan ibadahnya.

Dan, itulah yang terjadi saat ini. Di beberapa daerah, pemerintah daerah setempat mengeluarkan perda yang terkesan melindungi agama tertentu yang dianut oleh mayoritas penduduk di wilayah itu. Sayangnya, perda berlatar agama itu dalam kenyataannya justru kontraproduktif dengan undang-undang dasar yang memberikan kebebasan kepada setiap warga negara di semua wilayah di Tanah Air untuk menjalankan kewajiban agamanya. Tidak mengherankan apabila perda-perda tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.

Dalam sebuah diskusi yang bertema "Nasionalisme Kaum Muda di Era Globalisasi" pekan lalu, persoalan perda berlatar belakang agama ini menjadi topik bahasan karena perda tersebut justru bisa menghambat kemampuan bangsa ini untuk bersaing di era globalisasi. Menurut Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, perda-perda tersebut lebih menekankan agama sebagai sampul dan bukan menempatkan agama sebagai nilai atau semangat moral untuk menyatukan bangsa ini menghadapi persoalan yang lebih besar ke depan.

Keinginan pemerintah daerah yang mengeluarkan peraturan daerah berlatar belakang keagamaan mungkin baik, yaitu agar penduduknya menjalankan kewajiban agamanya dengan lebih baik lagi. Namun, perda tersebut terlalu jauh mencampuri kehidupan pribadi sese- orang dalam menjalankan keyakinannya dan justru bisa membuat perpecahan bagi minoritas yang keyakinannya tidak diakomodasi dalam peraturan tersebut. Ancaman perpecahan bukan hanya terjadi antar-warga di wilayah itu, tetapi juga dalam skala yang lebih luas.

Hal itu bisa kita lihat dalam kejadian-kejadian selama tiga tahun terakhir. Ada pemerintah daerah yang ingin identitas wilayahnya menonjol dari sisi agama sehingga keluarlah peraturan daerah yang mendasarkan pada agama tertentu. Sebagian masyarakat menilai perda tersebut telah mengekang kehidupan pribadi terlalu jauh, bahkan sampai "menghilangkan" budaya yang sudah ada selama ini. Karena tidak ada ketegasan dari pemerintah pusat, akhirnya daerah lain juga membuat perda serupa, termasuk di wilayah timur Indonesia. Jika di satu daerah ada perda yang mewajibkan semua perempuan memakai jilbab, maka di daerah lain muncul perda yang melarang semua perempuan memakai jilbab.

Kita sangat berharap agar pemerintah membatasi diri untuk tidak membuat peraturan yang justru kontraproduktif, peraturan yang tidak memberikan kontribusi positif dalam mempersatukan bangsa ini sehingga membuat kita tertinggal dari negara-negara lainnya. Menghadapi era globalisasi yang menuntut kerja sama serta kualitas manusia yang lebih baik, sebaiknya energi kita difokuskan pada hal-hal positif untuk meningkatkan daya saing. Seperti di daerah, lebih baik pemerintah daerah membuat perda yang bertujuan untuk meningkatkan investasi di wilayahnya sehingga roda perekonomian dapat bergerak dengan baik. Apabila laju perekonomian membaik maka kesejahteraan masyarakat bisa meningkat dan pikiran bisa terfokus pada upaya untuk memajukan bangsa ini, bukan justru memikirkan simbol-simbol yang bisa menghambat kemajuan bersama.


Last modified: 27/8/07