Oleh Partono
asyarakat Indonesia akhir-akhir ini dikejutkan dua hal. Pertama, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan perseorangan mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pilkada. Kedua, hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) KPU yang mengumumkan 45 nama bakal calon anggota KPU yang lulus tahapan tes tertulis.
Berbeda dengan yang pertama di mana publik menaruh perhatian sangat besar terhadap keputusan MK, pengumuman hasil seleksi Pansel KPU kurang mendapatkan perhatian. Padahal, proses seleksi calon anggota KPU itu juga sangat penting bagi proses penyelenggaraan pemilu legislatif, presiden 2009.
Keberhasilan pemilu legislatif dan presiden 2009 sangat dipengaruhi hasil seleksi calon anggota KPU yang sedang berlangsung. Jika pansel gagal menghasilkan anggota KPU yang berkualitas bagus dari segi kompetensi dan integritasnya, Pemilu 2009 terancam gagal.
Kesadaran publik terhadap kinerja Pansel KPU tergugah ketika koalisi LSM yang menamakan diri JPS-CPP (Jaringan Pemantau Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu) melakukan press conference awal Agustus. Isinya menyesalkan mekanisme proses seleksi calon anggota KPU yang menegasikan tes yang lebih substansial, yaitu tes kemampuan penguasaan materi pemilu dan pengalaman pengorganisasian pemilu oleh calon anggota. Mereka berpendapat tes itu yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh Pansel KPU untuk menyaring calon anggota KPU menjadi 45 orang, bukan tes psikologi yang bertujuan mengukur kesetiaan kepada negara, integritas, kesehatan mental, dan inteligensia.
Meskipun demikian, psikotes tetap diperlukan untuk menjamin didapatkannya calon anggota KPU yang memiliki integritas tinggi, setia kepada bangsa dan negara, tidak sakit mental/jiwa, dan inteligensia yang tinggi. Hasil seleksi akan lebih baik jika pada tahapan seleksi tertulis yang dimaksud mencakup tes uji kompetensi dan psikotes.
Perhatian masyarakat yang semakin besar terhadap Pansel KPU juga disebabkan hasil seleksi yang dilakukan pansel itu menghasilkan nama-nama yang tidak dikenal masyarakat luas. Sebaliknya bakal calon yang dikenal luas oleh masyarakat akan penguasaan pengetahuan tentang kepemiluan dan pengalaman yang cukup mengorganisir pemilu, tidak lulus dalam seleksi.
Kebohongan
Bola liar menggelinding semakin kencang ketika Koalisi LSM menemukan indikasi Pansel KPU melakukan kebohongan publik dan melanggar Keputusan Presiden No 80/2003 tentang Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Seorang calon anggota yang mengikuti psikotes tertulis mengatakan dokumen psikotes yang digunakan seleksi tertulis berasal dari lembaga universitas ternama di Jakarta. Namun setelah kalangan LSM mengeceknya, ternyata lembaga yang dimaksud tidak pernah melakukan kontrak dengan Pansel KPU. Pihak universitas yang dicatut namanya dalam proses seleksi secara resmi mengeluarkan pernyataan lembaga tersebut tidak pernah terlibat dalam proses seleksi anggota KPU.
Keputusan Presiden tersebut menyatakan setiap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan lembaga pemerintah yang memiliki nominal minimal Rp 50 juta harus dilakukan penawaran atau tender secara terbuka kepada publik. Dugaan pelanggaran terhadap keppres tersebut semakin kuat ketika Ketua Pansel, Prof Ridwan Nasir, mengatakan penunjukan konsultan tes secara langsung dilakukan karena keterbatasan waktu dan kesulitan menghubungi pihak universitas (detik.com, 6 Agustus 2007). Pansel berdalih penunjukan pihak ketiga bukan dilakukan pansel, akan tetapi dilakukan Departemen Dalam Negeri melalui Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik).
Untuk menampik tudingan pelanggaran Keppres No 80/2003, Dirjen Kesbangpol, Sudarsono mengatakan biaya tes tertulis yang dipermasalahkan adalah sebesar Rp 49 juta (Media Indonesia, 15 Agustus 2007), di bawah batas minimum untuk dilakukan tender. Dengan demikian penunjukan langsung dalam pengadaan jasa konsultan seleksi anggota KPU tidak melanggar hukum.
Namun demikian, mengapa pihak ketiga yang ditunjuk adalah institusi yang dipimpin salah satu dari anggota pansel dan bukan institusi lain? Terlihat dalam proses penunjukan langsung ini melanggar etika kerja profesi dan adanya konflik kepentingan yang di belakangnya.
Pernyataan Dirjen Kesbangpol itu semakin menantang publik untuk mencari kebenaran dari nilai anggaran yang dikeluarkan sebenarnya oleh pansel untuk pengadaan jasa konsultan itu. Sayangnya sampai saat ini data tersebut sulit didapatkan.
Sebagai pembanding Pansel KPK mendapatkan tawaran dari beberapa konsultan sejenis untuk melakukan tes tertulis serupa dengan apa yang dilakukan Pansel KPU dengan harga paling kecil sebesar Rp 3,2 juta setiap calon anggota. Kalau benar Pansel KPU hanya mengeluarkan Rp 49 juta untuk mengetes 270 bakal calon, artinya setiap bakal calon hanya dikenakan biaya Rp 180 ribu-an. Sungguh perbedaan harga yang di luar nalar sehat.
Apa Solusinya?
Ada beberapa tawaran solusi yang bisa ditawarkan kepada pemerintah dalam upaya menghasilkan calon anggota KPU berkualitas. Pertama Presiden Yudhoyono segera meminta penjelasan atas metode seleksi yang dilaksanakan dan mengevaluasi kinerja pansel. Jika Presiden menganggap metode tersebut memang tidak benar dan tidak menemukan bukti adanya indikasi pelanggaran hukum, Presiden bisa memerintahkan Pansel melakukan tes ulang seluruh calon yang telah lulus persyaratan administrasi.
Tes ulang yang dimaksud adalah melakukan tes tertulis yang mencakup tes uji kompetensi dan psikologi. Uji kompetensi dan psikologi sama pentingnya sehingga kedua materi itu perlu dilaksanakan secara simultan dan tidak membedakan mana yang lebih penting atau kurang penting. Permasalahan berikut adalah memperlakukan peserta dengan adil dan setara. Pernyataan anggota pansel yang mengatakan telah memberi nilai "katrolan" kepada calon-calon populer telah melanggar etika kerja pansel.
Namun jika Presiden menilai pansel sudah melakukan suatu pelanggaran hukum, Presiden dapat menghentikan proses seleksi yang berjalan saat ini dan dengan segera menghentikan masa kerja pansel yang lama, menggantikan dengan anggota pansel yang baru yang lebih berkompeten di bidangnya. Terkait dengan pelanggaran hukum yang telah lakukan anggota pansel Presiden bisa meminta kepolisian maupun kejaksaan untuk melanjutkan ke pengadilan.
Hal ini sangat perlu dilakukan karena jika pansel terbukti memiliki masalah hukum kekhawatiran selanjutnya adalah hasil seleksi yang dihasilkan oleh lembaga yang bermasalah tidak akan mendapatkan kepercayaan/legitimasi dari masyarakat. Demi menampik keraguan publik, anggota pansel pun perlu membuktikan diri memiliki kompetensi menyeleksi anggota KPU, mempunyai pengetahuan luas dan mendalam mengenai permasalahan kepartaian dan kepemiluan.
Pilihan pertama sepertinya pilihan paling mudah jika memang pansel tidak melanggar hukum. Selain Presiden tidak perlu repot-repot lagi memilih anggota pansel baru, pilihan ini tidak akan membuang banyak waktu. Sehingga kekhawatiran mengenai ketersediaan waktu bagi calon anggota KPU terpilih untuk mempersiapkan Pemilu 2009 tidak akan terjadi. Presiden tinggal memerintahkan pansel mengetes ulang seluruh bakal calon yang lulus seleksi administrasi dan melanjutkan pada tahapan berikutnya.
Pilihan kedua merupakan pilihan yang sulit. Akan tetapi untuk mendapatkan calon anggota KPU yang berkualitas dan memiliki legitimasi kuat dari masyarakat Presiden harus mengambil pilihan itu, jika memang indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pansel tersebut terbukti.
Presiden tidak perlu ragu dengan permasalahan keterbatasan waktu yang tersedia. Legitimasi yang kuat dari publik terhadap penyelenggara pemilu jauh lebih penting dibandingkan dengan ketakutan keterlambatan pembentukan KPU dan penyelenggaraan pemilu yang belum tentu terjadi.
Pilihan kembali bergantung pada Presiden Yudhoyono. Masih ada cukup waktu jika benar-benar ingin menyelamatkan demokrasi Indonesia, Pemilu 2009, dari ancaman kegagalan.
Penulis adalah Peneliti CETRO, alumnus Institute of Social Studies, Den Haag, Belanda