[BANDUNG] Wakil Ketua Tim Penyusunan Anggaran Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Deny Juanda menyatakan tidak ada pengendapan anggaran daerah kepada bank dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
"Tapi diakui, untuk penyerapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih sangat rendah. Saat ini, penyerapan dana APBD untuk pembangunan hanya sekitar 20 persen," ujarnya kepada wartawan di Bandung, Jumat (24/8).
Rendahnya penyerapan dana APBD itu, kata Deny, diakibatkan beberapa hal. Seperti munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. "Takut terjerat hukum tindak pidana korupsi, makanya harus berhati-hati dan akhirnya memerlukan waktu lama untuk melaksanakan penyerapan dana tersebut," tandasnya.
Diperkirakan
Proses tender, ungkapnya, diperkirakan bisa menghambat proses percepatan pembangunan. Menurut dia, proses ini haruslah dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Dikatakan, untuk mengatasi, pihaknya bakal bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jabar untuk membahas pengelolaan anggaran daerah ini dalam bentuk yang lebih fokus. Misalnya, pada penggunaan anggaran yang sifatnya sektoral. Namun, rencana itu baru akan dilaksanakan dalam pembahasan berikutnya.
Wakil Ketua DPRD Jabar Achmat Ru'yat meminta dana APBD yang sudah ditetapkan DPRD harus secara efektif mampu diserap pemerintah daerah sesuai dengan perencanaan dan program yang dilakukan.
Menurutnya, adanya sinyalemen pengendapan APBD Jabar yang mengendap di bank dalam bentuk SBI ini akibat adanya miss management pada Bank Jabar selaku bank daerah. [153]