SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus Munir

Bentuk Lembaga Independen Kontrol BIN

SP/YC Kurniantoro

Ketua Kontras Usman Hamid (tengah), didampingi Ketua Imparsial Rachland Nashidik (kiri) dan Direktur Eksekutif Demos Asmara Nababan, memberikan keterangan pers di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (24/8). Mereka meminta agar Badan Intelijen Negara (BIN) bekerja sama dengan lembaga-lembaga hukum pemerintah untuk mengungkapkan kebenaran peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir.

[JAKARTA] Pemerintah dan DPR harus membentuk sebuah lembaga independen mengontrol Badan Intelijen Negara (BIN). Itu perlu dilakukan, supaya BIN tidak menjadi alat kekuasaan yang menindas hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Seruan itu dikemukakan aktivis Demos, Asmara Nababan beberapa waktu lalu dalam diskusi bertema "Kasus Munir: Keterbukaan dan Kerahasiaan BIN" di Jakarta. Pembicara lain dalam acara yang diselenggarakan Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dan Yayasan Tifa itu adalah ahli intelijen, Brigjen TNI (Purn) Ignatius Suprapto.

Asmara mengatakan, sampai sekarang BIN hanya sebagai alat kekuasaan yang memberangus hak-hak asasi warga negara. Seharusnya, kata Asmara, BIN berfungsi sebagai modal oleh negara untuk melindungi HAM. "Dalam zaman reformasi seperti ini, kontrol terhadap BIN sangat penting. Dengan itu, BIN akan menjadi lembaga intelijen seperti di negara-negara maju," kata dia.

Menurut Asmara, orang-orang yang tergabung dalam lembaga independen tersebut, adalah orang-orang yang mempunyai integritas, seperti dari DPR sendiri, pemerintah, LSM dan akademisi.

Asmara menegaskan, dalam kasus Munir, BIN justru menjadi mata yang buta dan telinga yang budek dari Presiden. "Teorinya kan, intelijen bermanfaat sebagai mata dan telinga dari Presiden. Nah, dalam kasus Munir, justru menjadi mata yang buta dan telinga budek dari Presiden," kata mantan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional HAM itu.

Dikatakan, dalam kasus Munir, BIN justru memblok agar kasus terbunuhnya Munir tidak terungkap dengan cara menutup akses kepada Tim Pencari Fakta Kasus Munir.

"Hal lain adalah dugaan adanya kontak telepon antara Deputi V BIN, Muchdi PR dengan Pollycarpus. Kalau BIN sebagai lembaga yang melindungi HAM, maka Kepala BIN segera menelusuri hal ini. Namun, kenyataannya Kepala BIN justru menutupinya," kata Asmara.

Sedangkan Ignatius mengatakan, selama 32 tahun BIN disalahgunakan oleh kekuasaan yang otoriter. Akibatnya, BIN selalu dipandang buruk oleh masyarakat, yakni memata-matai dan menangkap orang-orang yang vokal kepada pemerintah.

Intelijen, kata dia, seharusnya sebagai mata dan telinga dari para pengambil keputusan untuk membuat kebijakan yang baik demi kemajuan bangsa dan negara. "Di sinilah justru keberadaan intelijen menjunjung tinggi demokrasi dan hukum," kata dia.

Dalam negara hukum, katanya, tidak ada orang atau lembaga yang kebal hukum. "Siapa pun yang diduga melanggar hukum, ya, harus dihadapkan ke depan hukum, termasuk anggota BIN," kata dia. [E-8]


Last modified: 25/8/07