SUARA PEMBARUAN DAILY

Divonis Empat Tahun, Sjachriel Darham Berpikir untuk Banding

SP/Ruht Semiono

Sjachriel Darham bersiap meninggalkan gedung pengadilan seusai mendengarkan pembacaan amar putusan majelis hakim tindak pidana korupsi di Jakarta, Jumat (24/8). Sjachriel dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana APBD Provinsi Kalsel 2001-2004 sebesar Rp 5,8 miliar lebih dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

[JAKARTA] Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sjachriel Darham menyatakan berpikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis kepadanya berupa hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 250 juta serta membayar ganti kerugian negara senilai Rp 5,8 miliar. Putusan itu cukup mengejutkan karena lebih tinggi dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya meminta Sjachriel dihukum tiga tahun penjara.

"Saya masih pikir-pikir (untuk banding, Red) dan akan berkonsultasi dulu dengan kuasa hukum saya," kata Sjachriel saat ditanya Ketua Majelis Hakim Moefri pada persidangan pembacaan putusan kasus korupsi penyalahgunaan pos anggaran Kepala Daerah Kalsel sepanjang 2001 hingga 2004 dengan kerugian negara Rp 8,381 miliar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/8).

Seusai persidangan, kepada wartawan, Sjachriel mengatakan, putusan majelis hakim sangat tidak adil dan dasar pengambilan putusannya keliru. Dia menegaskan, tidak ada pelanggaran jabatan atau wewenang yang telah dilakukannnya sebagai orang nomor satu di Kalsel. "Uang perjalanan dinas yang tidak pernah saya pakai sudah jelas di SPJ-kan. Itu artinya sudah menjadi hak saya. Jadi tidak ada pelanggaran," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sjachriel, Juan Felix Tampubolon mempertanyakan putusan hakim yang dinilainya tidak benar. Menurut dia, kalau dakwaan primer, yakni melawan hukumnya tidak terbukti, maka penyalahgunaan wewenang seperti yang didakwakan dalam dakwaan subsider, juga harus ikut tak terbukti. Dia mengatakan tidak ada yang dilanggar oleh kliennya dalam kasus itu. Sebab, sebagai gubernur, Sjachriel sudah mendelegasikan kewenangannya kepada pengguna anggaran. "Jadi kewenangan apa yang disalahgunakan oleh gubernur. Jelas dari pihak kami akan banding atas putusan ini. Tapi kami harus konsultasi dulu dengan klien kami. Paling lambat dalam seminggu ini akan diketahui bagaimana sikap kami atas putusan majelis hakim," paparnya.

Tim JPU yang dipimpin Soeharto juga mengambil sikap yang sama. Meski putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, pihaknya juga masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa, seperti tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 13/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, tidak terbukti. Tapi terdakwa Sjachriel terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai gubernur Kalsel dalam penggunaan pos anggaran kepala daerah untuk kepentingan pribadi, seperti yang didakwakan dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999. "Hal yang memberatkan terdakwa yaitu tindakan terdakwa kontraproduktif dengan program pemerintah dalam upaya memberantas KKN. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana yang dilakukan dan berlaku sopan sepanjang persidangan," kata majelis hakim. [M-17]


Last modified: 25/8/07