[JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin turbin pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) di Borang, Palembang Timur, Sumatera Selatan, pada tahun 2004, pekan depan. "Pekan depan kita akan mengumumkan hasil ekspose kasus ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Kemas Yahya Rahman kepada wartawan di Kejagung, Jumat (24/8).
Terkait hal itu, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo meminta Kejagung serius mengusut kasus tersebut. Menurut Adnan, kalau memang tidak ditemukan unsur korupsi, merugikan negara dan memperkaya diri, Kejagung sebaiknya secepatnya mengumumkan ke publik.
"Daripada didiamkan terus, masyarakat akan curiga, Kejagung bermain dalam kasus ini," kata Adnan kepada SP, Jumat (24/8). Adnan mendengar kabar, Kejagung belum juga melimpahkan kasus tersebut ke meja penuntutan karena ada intervensi dari seorang petinggi negara. "Ya, semoga ini hanya isu saja," kata dia.
Kasus korupsi tersebut berawal dari pengadaan turbin untuk PLTGU Borang, Sumatera Selatan, menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2004 di Palembang. Dalam proyek tersebut dilakukan penggelembungan dana yang disebut-sebut merugikan negara Rp 122 milliar.
Surat dakwaan perkara dugaan korupsi PLTGU Borang yang melibatkan empat tersangka dibuat dalam dua berkas, yaitu berkas untuk tersangka dari pihak pemerintah dan swasta.
Berkas untuk tersangka dari pihak pemerintah atas nama Dirut PLN Eddie Widiono, Direktur Pembangkit dan Energi Primer Ali Herman Ibrahim, dan Deputi Pembangkit dan Energi Primer Agus Darmadi. Sedangkan untuk pihak swasta (rekanan) adalah Direktur PT Guna Cipta Mandiri, Johanes Kennedy Aritonang.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan pihaknya menemukan tiga unsur tindak pidana, yaitu unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya orang, dan mengakibatkan kerugian negara. [E-8]