SUARA PEMBARUAN DAILY

Kekerasan Pers di DKI Jakarta Tertinggi

[JAKARTA] Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah yang paling berbahaya dengan tingkat kekerasan tertinggi selama periode 2006-2007 terhadap jurnalis. Jumlah kekerasan pada tahun 2006 mencapai 13 kasus dan pada tahun 2007 meningkat hingga 15 kasus.

Menurut Ketua Divisi Advokasi AJI Eko Maryadi di sela-sela perayaan hari ulang tahun (HUT) AJI ke-13 di Jakarta, Jumat (24/8), sepanjang Agustus 2006 sampai Agustus 2007 kekerasan terhadap jurnalis mengalami penurunan. Selama periode itu tercatat angka kekerasan mencapai 58 kasus yang terjadi di seluruh propinsi dan kota di Indonesia. Untuk periode yang sama pada 2006, AJI mencatat 61 kasus kekerasan terhadap pers dan jurnalis.

Dikatakan, provinsi atau kota paling berbahaya bagi jurnalis dan pers tahun 2007 ialah DKI Jakarta dengan 15 kasus kekerasan/ Lalu disusul Jawa Timur yang mencapai 9 kasus dan Jawa Barat serta Banten masing-masing 8 kasus kekerasan.

Untuk periode yang sama selama 2006 predikat provinsi dengan angka kekerasan terhadap pers dan jurnalis tertinggi ialah DKI Jakarta dengan angka kekerasan mencapai 13 kasus, disusul Jawa Timur dan Nangroe Aceh Darussalam masing-masing 8 kasus.

Pada kesempatan itu, AJI juga mengumumnkan musuh kebebasan pers tahun 2007 adalah aparat pemerintah, massa dan jajaran Satuan Pengamanan (Satpam).

Selama periode 2007 aparat pemerintah mencatat 10 kasus kekerasan, disusul kekerasan masa sebanyak 7 kasus dan kekersan yang dilakukan Satpam sebanyak 6 kasus. Periode yang sama tahun 2006 musuh kebebasan pers di Indonesia adalah massa dengan angka kekerasan mencapai 23 kasus, kemudian kekerasan aparat pemerintah mencapai 14 kasus dan aparat polisi sebanyak 8 kasus.

"Data-data tersebut menunjukkan betapa jurnalis masih menjadi sasaran empuk kekerasan dari pihak-pihak yang tidak memahami peran media massa. Untuk itu kami tidak henti-hentinya menyerukan dihentikannya kekerasan itu dan memproses semua bentuk kekerasan dengan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999," tegasnya. [H-12]


Last modified: 25/8/07