SUARA PEMBARUAN DAILY

September, Jalan Tol Jembatan Tiga Dibongkar

[JAKARTA] Direktur Utama PT CMNP, Dadi Haryadi, mengatakan, jalan tol Jembatan Tiga yang beberapa waktu lalu terbakar akan dibongkar pada pertengahan September mendatang. "Sekarang sedang dalam proses lelang pembongkaran," kata Dadi, kepada SP, Jumat (24/8), tanpa mau mengatakan siapa saja yang mengikuti lelang pembongkaran tersebut.

Pembongkoran ini akan mengakibatkan kemacetan yang luar biasa di jalur tersebut.

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara mengingatkan akan ada 13 titik rawan kemacetan yang harus dihindari pengendara kendaraan yang menuju bandara atau sebaliknya saat pelaksanaan pembongkaran jalan tol Jembatan Tiga. Untuk mengatasinya, pihak kepolisian akan menerapkan sistem buka tutup di kawasan tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Heru Tri Sasono mengatakan, pembongkaran jalan tol Jembatan Tiga, akan menyebabkan kemacetan yang luar biasa. Pasalnya, jalur tersebut merupakan akses termudah bagi masyarakat yang akan menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu, menurutnya, pola kemacetannya juga tidak bisa diprediksi karena jalur tersebut merupakan jalur sibuk bagi kendaraan yang ke bandara atau pelabuhan. "Kami khawatir kemacetannya akan parah karena sepanjang jalur Tanjung Priok-Pluit banyak kawasan bisnis dan industri, apalagi di Jakarta Utara terdapat kawasan terminal peti kemas mulai dari Tanjung Priok hingga Tangerang," jelasnya.

Heru menjelaskan, ada beberapa titik rawan kemacetan akibat pembongkaran rusa jalan tol Jembatan Tiga. Misalnya, mulai dari traffic light Rumah Sakit Atmajaya, Jembatan Tiga, Dipo Motor, dan Gedong Panjang. Selanjutnya, sembilan titik kemacetan juga terjadi di ruas Jalan Jembatan Tiga, Jalan Jembatan Dua, Jalan Bandengan Utara, Jalan Bandengan Selatan, Jalan Raya Pluit, Jalan Raya Pluit Selatan, Jalan Gedong Panjang, Jalan Raya Pakin, dan Jalan Raya Teluk Gong.

Untuk memperlancar arus lalu lintas, lanjutnya, pihak kepolisian akan menerapkan sistem buka tutup jalan, ditambah dengan memperbanyak jumlah personil di lapangan. Untuk itu, Heru menyarankan, agar pengendara menghindari ruas jalan tersebut. Tak hanya itu, pengendara juga sebisa mungkin menghindari Jalur Tol Utara seperti Penjaringan dan Tanjung Priok.

Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Marga Ruas Tol Cawang- Tomang-Cengkareng, David Wijayatmo mengatakan, pihaknya belum memiliki rencana untuk menutup jalan jika terjadi pembongkaran. "Rencana itu sedang dibicarakan," kata David.

Menurutnya, pembongkaran jalan tol yang memakan waktu tiga sampai empat bulan kemungkinan akan memperparah kemacetan. Jasa Marga tidak melakukan pengalihan arus jika terjadi kemacetan parah di lokasi pembongkaran. "Pembongkaran dilakukan secara bertahap untuk mengurangi kemacetan," jelasnya.

Pentaan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan merancang konsep penataan kawasan kolong tol Jembatan Tiga akses Tanjung Priok-Penjaringan, jika pemerintah pusat menyerahkan pengelolaannya kepada DKI.

"Saya akan instruksikan Kepala Dinas Pertamanan untuk merancang konsep penataan kolong tol. Lahannya akan kita gunakan untuk taman dan sarana olah raga," kata Sutiyoso kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (24/8).

Menurut dia, setiap kolong tol yang diserahkan kepada DKI akan dioptimalkan untuk kepentingan publik. Selama ini, selain dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau berbentuk taman, kolong tol atau jalan layang biasanya dimanfaatkan juga sebagai tempat olah-raga, seperti basket.

Jika pengelolaan kawasan kolong tol Jembatan Tiga akses Tanjung Priok-Penjaringan diserahkan ke Pemprov DKI, pihaknya akan membangun sarana olah raga futsal. "Saya akan minta Dinas Pertamanan mengatur penataan areal untuk taman dan olah raga futsal," ujar Sutiyoso.

Dia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan izin tinggal maupun izin usaha bagi warga yang tinggal di kolong tol tersebut. Izin tinggal tersebut, dulu dikeluarkan oleh Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) yang kini menjadi Departemen Pekerjaan Umum (PU).

Saat ini, lanjutnya, Pemprov DKI dan DPRD DKI tengah merevisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 (Perda No 11/1988) tentang Ketertiban Umum yang salah satunya mengatur larangan kolong tol digunakan untuk tempat usaha dan hunian. Terkait dengan itu, pihaknya akan segera menyosialisasikan perubahan Perda tersebut, kepada masyarakat. [HBS/J-9]


Last modified: 25/8/07