SUARA PEMBARUAN DAILY

Otonomi Gagal Perbaiki Ekonomi

[JAKARTA] Kebijakan pemerintah mengenai otonomi daerah yang tertuang dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, belum mampu mendukung pertumbuhan pembangunan di setiap kabupaten/kota, khususnya dalam hal pertumbuhan ekonomi daerah. Terbukti, sampai saat ini pemerintah daerah tetap mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang justru berdampak negatif terhadap perekonomian setempat.

Para kepala daerah masih mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat untuk membangun daerahnya. "Mental petinggi-petinggi di daerah belum cukup mampu menjalankan makna atau arti dari pemberian otonomi daerah. Implementasinya sampai saat ini tidak jelas arahnya, bahkan cenderung merugikan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah harus mengontrol kerja kepala daerah, khususnya dalam pembuatan perda yang tidak jelas," ujar ekonom dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Pande Radja Silalahi, Jumat (24/8), menanggapi pidato Presiden mengenai minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masih banyaknya perda yang menyimpang.

Pande menilai, secara keseluruhan, penerapan otonomi daerah masih jauh dari sasaran, yakni mendorong pertumbuhan di setiap daerah. Pemberian kebebasan kepada kepala daerah (bupati/wali kota) untuk mengembangkan daerahnya, justru membebani perekonomian pusat.

Secara garis besar, lanjut Pande, UU hanya melihat daerah berdasarkan kekayaan atau hasil alamnya, bukan potensinya. Jadi tidak heran bila dalam penerapannya, pemerintah pusat kewalahan memberikan bantuan kepada pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

"Pemerintah daerah meminta DAU diberikan sama untuk masing-masing daerah, dengan alasan DAU digunakan untuk membangun infrastruktur atau membantu pengembangan daerahnya. Tetapi di lain pihak, kepala daerah tetap saja melakukan pungutan daerah melalui perda-perda," katanya.

Ditambahkan, dampak negatif yang akan dirasakan pemerintah pusat dari otonomi daerah, yakni kondisi ekonomi tidak akan stabil, dan upaya untuk meningkatkan investasi akan terhambat karena masing-masing daerah merasa menjadi pemilik dari kekayaan alamnya masing-masing. Untuk itu, pemerintah harus lebih dulu menyamakan persepsi dari otonomi daerah di setiap masing-masing kepala daerah.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Agung Pambudi berpendapat, kemandirian daerah selayaknya bukan diukur dari segi pendapatan, tetapi dari segi pengeluaran. DAU dari pemerintah pusat, seharusnya digunakan untuk standar pelayanan minimal, meskipun ada kecenderungan sejumlah daerah memberlakukan standar lebih tinggi dari ketentuan DAU. Hal ini membuat daerah merasa perlu mencari tambahan dana untuk menutupi pengeluarannya.

Oleh karenanya, lanjut Agung, DAU sebetulnya berperan menjaga keseimbangan kapasitas dan kebutuhan fiskal. Pungutan oleh pemda terjadi karena ketidakseimbangan kapasitas dan kebutuhan tersebut. Ketika kebutuhan lebih tinggi dari kapasitas, maka akan terjadi defisit yang mengharuskan daerah mencari sumber daya lain supaya program tetap terlaksana.

Masalah juga muncul dari tingkat SDM di daerah. Daerah yang memiliki SDM berkompeten bisa merancang dan mengimplementasikan APBD dengan menjaga keseimbangan kebutuhan dan kapasitas fiskal daerah. Hal sebaliknya terjadi pada daerah yang tidak memiliki SDM berkompeten, sehingga terjadi pembengkakan kebutuhan yang tidak sesuai kapasitas.

Bentuk Pengelola Dana

Terkait dengan pengelolaan dana, di tempat terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyarankan daerah membentuk pengelola dana (fund manager) untuk menjaga surplus anggaran. Dia juga menyoroti masih tingginya dana di daerah yang disimpan di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang mencapai Rp 50 triliun, dari total Rp 91 triliun dana daerah yang tersimpan di perbankan.

Karena itu, sambung Menkeu, pihaknya tidak dapat memahami jika suatu daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi dan infrastruktur yang jelek, dana di daerah justru ditempatkan di perbankan. Menurutnya, di Indonesia banyak daerah yang neraca keuangannya tercatat mengalami surplus.

Seperti Kalimantan Timur pada tahun anggaran 2005 tercatat surplus hingga Rp 2,5 triliun. Selain itu juga Nanggroe Aceh Darussalam, Riau, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

"Untuk Aceh agak lucu, karena dikasih dana otonomi khusus kok malah surplus, seharusnya dipakai semuanya. Kemudian Riau, Jatim, Jateng dan seterusnya, beberapa daerah-daerah itu lucu, mereka surplus, tapi setiap kali bertemu saya butuh uang, saya bingung uangnya untuk apa," tuturnya.

Menkeu lantas mencontohkan, untuk tahun anggaran 2006, laporan keuangan DKI Jakarta tercatat defisit anggaran Rp 2,7 triliun, Jawa Tengah sebesar Rp 23,9 miliar, Kalimantan Timur Rp 5,3 triliun, dan Irian Jaya Barat sebesar Rp 150 miliar. "Lucunya daerah-daerah yang defisit ini di saat yang sama dananya disimpan di bank," keluh Menkeu.

Komitmen Pendanaan

Menanggapi masih banyaknya kritik terhadap otonomi daerah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Kausar Ali Saleh meminta para kepala daerah untuk menyiapkan pemekaran daerah dengan matang, termasuk koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang akan memekarkan wilayahnya. Selain itu, dia meminta supaya semua prosedur pemekaran itu harus diikuti. Bila tidak ada persiapan yang matang, sebaiknya tidak ada pemekaran.

Kepada para kepala daerah dia meminta untuk betul-betul membaca undang-undang tentang pembentukan daerah otonom baru, sehingga semua urusan yang terkait dengan pemekaran itu harus sudah beres sebelum sebuah daerah otonom baru dibentuk.

Dia mencontohkan, komitmen pendanaan dari kabupaten/kota induk dan provinsi untuk kabupaten/kota pemekaran harus jelas. Selain itu batas wilayah antara kabupaten/kota induk dengan kabupaten/kota pemekaran harus selesai sebelum menjadi daerah otonom tersendiri. [EAS/L-10/E-5/A-21]


Last modified: 24/8/07