[MAKASSAR] Tersangka kasus pembobolan Bank Sulsel Cabang Pasangkayu, Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat (Sulbar), senilai Rp 41 miliar, Tahir Karim mengatakan, pihak kejaksaan diskriminasi dalam penanganan kasus tersebut.
"Kenapa kami ini ditahan sedangkan pak bupati yang juga menerima dana kredit tersebut senilai Rp 200 juta tidak ditahan," ungkap Karim, Mantan Kepala Cabang Bank Sulsel Cabang Pasangkayu, Matra, ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Kamis (23/8), di Makassar.
Ia meminta Kejaksaan segera memeriksa Bupati Matra, Abdullah Rasyid. Tahir mengaku mengantarkan uang itu kepada bupati dan diserahkan langsung di rumah jabatan. Tahir juga mengungkapkan keterlibatan kerabat bupati dan anggota dewan yang turut menerima dana kredit dari bank tersebut.
Kerabat atau orang dekat bupati Matra yang disebut-sebut Tahir ikut menerima dana kredit itu adalah Bone Fassius yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Matra pada bagian keuangan. Bone menerima Rp 600 juta atas nama tiga perusahaan yakni CV Sinar Matallo, CV Cipta Persada Teknik, dan CV Dewi Manunggal. [148]