SUARA PEMBARUAN DAILY

Jaksa Agung Harus Jelaskan Keberadaan Uang Negara

[JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta tegas kepada Jaksa Agung Hendarman Supan- dji terkait keberadaan uang negara hasil eksekusi putusan pidana kasus-kasus korupsi (uang pengganti) yang jumlahnya triliunan.

"Presiden harus meminta Jaksa Agung menjelaskan hal tersebut secara transparan ke publik," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, kepada SP, Kamis (23/8).

Menurut Petrus, kalau Jaksa Agung masih belum memberikan penjelasan mengenai hal tersebut, maka Presiden sebaiknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut. "KPK mengusutnya tentu dengan cara menarik seluruh kasus korupsi yang ditangani kejaksaan sebagai eksekutor atas putusan-putusan pengadilan dalam perkara pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Petrus menegaskan, yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut adalah mantan Jaksa Agung MA Rachman, Abdul Rahman Saleh dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Mengapa mereka? Ya, karena pada saat mereka memimpin kejaksaan, masalah uang pengganti tidak jelas keberadaannya," kata dia.

Beberapa waktu lalu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar Nasution, mengatakan, selama 17 tahun tak pernah ada uang pengganti yang masuk ke kas negara. Oleh karena itu, Anwar meminta Kejagung menyetorkan dana yang dikumpulkan dari eksekusi atas hukuman uang pengganti pada berbagai kasus yang sudah memiliki hukuman tetap.

Hal senada dikatakan Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan. Menurut dia, sampai sekarang Komisi III DPR tidak pernah mendapat bukti penyetoran uang pengganti dari Kejaksaan maupun Kepolisian.

Sementara itu, Hendarman Supandji mengatakan, Kejaksaan telah menyetor uang tersebut. Menurut Hendarman, dari data dan bukti setor pada 2006, uang pengganti yang sudah diterima kejaksaan lebih dari Rp 3 triliun.

Beberapa terdakwa kasus dugaan korupsi yang telah menyetorkan uang pengganti, kata dia, di antaranya Sudwikatmono sebesar Rp 1,3 triliun dan Probosutedjo Rp 100,3 miliar. [E-8]


Last modified: 24/8/07