[JAKARTA] Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Legislatif, Ferry Mursyidan Baldan, dari Fraksi Partai Golkar (FPG) mengatakan fraksinya mengusulkan penghapusan sisa suara dalam penghitungan perolehan kursi. "Penghapusan sisa suara adalah penegasan pengertian sisa suara, yakni sisa dari suara partai politik (parpol) yang sudah dikonversi menjadi kursi," kata Ferry, yang baru diangkat sebagai Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Kamis (23/8).
Penegasan itu, katanya diperlukan supaya bisa dihasilkan nilai kursi yang yang sama dalam satu daerah pemilihan (dapil). Hal itu menghindari apa yang terjadi pada Pemilu 2004.
Diharapkan dengan adanya perbaikan itu tidak terjadi lagi nilai kursi yang berbeda, diantara para anggota DPR terpilih dari dapil yang sama. Dimana terjadi satu kursi DPR bernilai 100.000 suara, dan ada yang bernilai hanya separuhnya.
Nantinya perolehan suara sah yang didapat partai-partai pada satu dapil dalam Pemilu, dikonversi menjadi kursi, dengan membaginya berdasarkan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) yang dihitung berdasarkan jumlah suara sah dibagi kuota kursi. Disimulasikan dapil dengan kuota 4 kursi, ada 3 partai memperoleh suara masing-masing 140.000, 120.000, dan 110.000. Didapat BPP 92.500, sehingga masing-masing partai mendapat 1 kursi. Untuk alokasi sisa 1 kursi, dia menyebut ada empat alternatif yang ditawarkan. Salah satunya jika masih terdapat sisa kursi setelah perolehan suara partai dikonversi menjadi kursi berdasarkan BPP, sisa kursi dikumpul di provinsi, penghitungannya dilakukan secara proporsional berdasar akumulasi seluruh suara partai-partai. [B-14]