[JAKARTA] Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menilai, peraturan daerah (Perda) yang berdasarkan agama tertentu tidak tepat atau tidak pas diterapkan di mana pun di seluruh Indonesia.
Apa pun nama dan istilah perda atau ketentuan umum bagi suatu wilayah atau daerah, tidak tepat jika berdasarkan agama tertentu karena akan berdampak pada persoalan kesatuan, kebersamaan, persaudaraan dan kesetaraan dalam hak dan martabat.
Demikian Ketua KWI, Mgr Martinus Dogma Situmorang menjawab wartawan di Kantor Presiden, di Jakarta, Kamis (23/8), seusai diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekitar satu jam.
Didampingi Juru Bicara Kepresidenan Andi A Mallarangeng, Romo Situmorang mengatakan, "Jadi kami KWI menganggap bahwa pemberlakuan syariat, apa pun namanya, (perda) berdasarkan Injil misalnya, tidaklah pas diterapkan di wilayah negara republik ini."
Dari sisi pemerintah, kata Andi A Mallarangeng, tentang perda seperti itu sudah jelas harus merujuk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya sampai ke UUD 1945 sebagai konstitusi. "Peraturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, kalau ada, apa pun namanya dari daerah mana pun dibatalkan demi hukum," kata Andi.
Dalam silaturahmi KWI dengan Presiden Yudhoyono, kata Andi, Presiden Yudhoyono kembali menegaskan adanya empat pilar yang harus dipertahankan di negeri ini, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Presiden juga meminta pemimpin agama menjadikan keberagamaan ini sebagai kekuatan bangsa," kata Andi.
Menurut Romo Situmorang, dalam silaturahmi yang juga dihadiri Wakil Ketua KWI, Sekjen KWI dan sejumlah pengurus lainnya, ditegaskan keikutsertaan KWI sebagai bagian dari bangsa ini secara intens dalam kehidupan, pergumulan dan pembangunan bangsa.
"Kami juga menyatakan keprihatinan sekaligus meminta perhatian lebih besar dari pemerintah dan konsistensi untuk mempertahankan kesatuan negara kita," kata Romo Situmorang.
Dukungan Moral
Selain itu, katanya, KWI meminta pemerintah mengantisipasi dan menghindarkan secara maksimal apa saja yang merongrong kesatuan yang bertentangan dengan tujuan dasar negara ini.
"Kami menyampaikan dukungan moral dan doa, juga menjanjikan komitmen kami menjadikan umat Katolik sebagai warga negara yang makin paripurna dalam pergumulan perjuangan bangsa kita," kata Uskup Padang, Sumatera Barat itu.
Senada dengan itu, Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Tommy Jematu di Jakarta, mengatakan, sangat mendukung upaya meninjau kembali berbagai perda yang berdasarkan agama tertentu setelah mempertimbangkan aspek kemajemukan, kebersamaan dan NKRI.
"Seruan KWI ini perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret Pemerintah Pusat dengan meninjau kembali perda-perda bernuansa agama di beberapa wilayah di Indonesia. Kalau tidak dilakukan, maka persoalan kesatuan, keadilan, NKRI dan sebagainya tetap menjadi ancaman. Kita perlu mempertahankan persatuan dalam keragaman," kata Tommy. [Y-3/L-8]