SUARA PEMBARUAN DAILY

Antisipasi Pemanasan Global

Perhutani Lestarikan Jati Tua

SP/Marselius Rombe Baan - Transtoto Handhadari

[BLORA] Perum Perhutani berencana melelang ribuan pohon jati tua yang diperkirakan berumur lebih dari 150 tahun di pusat lelang internasional di Christy atau Southeby, London, Inggris dan Singapura. Namun, lelang itu bukan untuk menjual kayu lalu ditebang, melainkan untuk dilestarikan sebagai hutan konservasi.

Direktur Utama Perum Perhutani, Transtoto Handhadari, di sela-sela acara prosesi penebangan pohon jati seharga Rp 1 miliar di Desa Temengeng, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Kamis (23/8) mengatakan, pohon jati tua yang dilelang nantinya akan diberi nama sesuai nama pemenang lelang.

Dikatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Perhutani mengambil peran lebih besar dalam mengantisipasi pemanasan global dengan menjaga kelestarian hutan.

Disebutkan, jati tua yang diperkirakan berusia 150-200 tahun itu, bukan satu-satunya yang dimiliki Perhutani. Perusahaan tertua yang mengelola hutan di Indonesia ini, kata Transtoto, masih memiliki banyak pohon jati dengan usia yang sama, bahkan mungkin lebih tua dengan yang dijual Rp 1 miliar tersebut.

Jati tua di atas 150 tahun milik Perhutani masih terdapat di beberapa tempat, di antaranya Temengeng (1.766 pohon), Padangan, Jawa Timur (7.008 pohon), serta ribuan pohon lainnya di kawasan hutan Randublatung, Gundih, Purwodadi, dan Surakarta, Jawa Tengah. Jati-jati tua itu akan dilelang ke pasar lelang internasional untuk dilestarikan.

''Tidak perlu ada kekhawatiran jati-jati tua yang ada di lahan Perhutani akan dibabat begitu saja. Apalagi, Perhutani pun terus melakukan penanaman pohon jati ratusan hektare di sejumlah lokasi, sehingga hutan pohon jati terus terjaga. Jadi, Perhutani sebenarnya perlu mendapat kompensasi sebagai penghasil O2 dari kawasan hutan,'' ujar Transtoto.

Diungkapkan, satu pohon jati tua yang dijual seharga Rp 1 miliar di petak 1092A Resor Polisi Hutan (RPH) Temengeng, BKPH Pasar Sore, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Cepu, ditebang karena sudah mati sejak Mei 2006. Jika tidak segera ditebang dikhawatirkan akan rusak.

Pohon yang memiliki tinggi sekitar 25 meter dengan keliling 690 cm atau berdiameter lebih dari tiga meter tersebut, dibeli Bobby Wibowo, seorang pe ngusaha furnitur dari Kabupaten Ngawi (Jatim). Pemilik UD Bonytasari itu, hadir di lokasi penebangan bersama istrinya, Arini Ambarwati Wibowo dan pohon itu pun diberi nama Jati Wibowo dari Temengeng.

Menurut Transtoto, jika dijual per kubik diperkirakan kayu itu hanya akan laku Rp 200 juta. Perhutani memutuskan melelang pohon hingga akhirnya laku dan dibeli Bobby Wibowo Rp 1 miliar. "Harga tersebut merupakan harga termahal untuk satu pohon kayu jati. Karena itu, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) mencatatkannya sebagai kayu jati termahal di dunia," ujar Transtoto.

Rekor Termahal

Manajer MURI, Paulus Pangka, menyatakan, rekor tidak hanya diberikan kepada Perhutani sebagai pemilik pohon jati, melainkan juga kepada perusahaan yang membeli kayu. Rekor itu diberikan dengan kriteria, pohonnya tua, meskipun bukan yang tertua, harganya paling mahal dan pemiliknya (Perhutani) berperan dalam pelestarian hutan.

Transtoto mengemukakan, uang hasil penjualan sebagian di antaranya akan digunakan untuk membiayai reboisasi di lahan 400 hektare di kawasan hutan Temengeng yang pernah rusak akibat penjarahan.

Arini Ambarwati, istri Bobby, mengatakan, kayu itu akan dibuat furnitur antik, yang nantinya akan dipajang di art gallery di Bali. Saat ini saja, sudah banyak calon pembeli dari Eropa yang mulai melirik furnitur antik yang akan dibuat dari kayu jati termahal di dunia tersebut. ''Sudah banyak yang menaksir, kebanyakan pembeli dari Jerman, Belanda, dan Denmark,'' ujar Arini Wibowo.

Arini Ambarwati Wibowo membeli jati Rp 1 miliar tersebut bersama pengusaha furnitur lainnya, Imam Ansori dari Blitar. Imam pemilik perusahaan Saekoni sendiri mengatakan, jati yang mereka beli tersebut memiliki keistimewaan, sehingga bisa menghasilkan furnitur yang bagus dan mahal nanti. [142/M-15]


Last modified: 23/8/07