SUARA PEMBARUAN DAILY

Diduga Korupsi, Kontraktor Ditahan

[DEPOK] Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menahan Direktur PT Parsapana, JS, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tembus Sentosa-Juanda, Kota Depok, dengan total nilai proyek Rp 1,4 miliar. Kontraktor pelaksana proyek tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama konsultan pengawas proyek Direktur PT Wastu Graha Kencana Yy serta pelaksana lapangan, LS.

"Tersangka ditahan setelah melalui pemeriksaan sehari sebelumnya. Pada Kamis (23/8), ia telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang, Bogor," kata Kajari Depok, Bambang Bachtiar kepada SP di Depok, Kamis (23/8).

Kejaksaan Depok sebelumnya juga telah menahan pimpinan proyek tersebut, BS, yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan pada Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Depok, beberapa waktu lalu. Bambang Bachtiar menjelaskan, para tersangka diduga menggelembungkan ketebalan aspal jalan yang berdasarkan bestek setinggi 7 cm, namun realiasi di lapangan hanya 5 cm.

Akibatnya, jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2006 menjadi cepat rusak. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 400 juta.

Tersangka juga ditahan karena berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengaspal kembali jalan sesuai bestek seolah-olah tidak ada masalah. "Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Selain kekhawatiran menghilangkan barang bukti, juga karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri," kata Bahctiar.

Menurut dia, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangkan dan pengusutan sehingga tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain dalam kasus ini. Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yakni dokumen asli kontrak kerja dan berkas lelang proyek jalan tembus tersebut. [151]


Last modified: 24/8/07