[TANGERANG] Banyaknya siswa SD hingga SMA yang merokok membuat Wali Kota Tangerang Wahidin Halim prihatin. Untuk itu, wali kota akan menyebar polling (jajak pendapat, Red) pada masyarakat Kota Tangerang yang hasilnya menjadi dasar untuk membuat aturan tentang larangan merokok bagi anak-anak remaja hingga umur 17 tahun.
"Ini baru gagasan. Nanti saya akan buat polling sebelum membuat aturan merokok pada anak," kata Wahidin, Kamis (23/8).
Wahidin meminta dinas pendidikan setempat memberikan surat ke sekolah-sekolah agar turut mengawasi siswa yang merokok di lingkungan sekolah.
Dia juga menginstruksikan semua ketua rukun tetangga agar mengawasi lingkungan mereka. Lebih lanjut Wahidin mengaku, mencegah perokok di bawah umur bukan pekerjaan mudah. Sebab, budaya di Indonesia, anak kecil sudah biasa disuruh orang tuanya membeli rokok di warung.
Sementara pedagang juga tidak memperdulikan apakah yang membeli itu anak kecil yang belum saatnya merokok. "Masyarakat belum terdidik untuk batasan merokok. Apalagi tidak ada denda untuk itu," kata Wahidin.
Ia memberi contoh negara di Eropa ada yang menerapkan aturan ketat merokok bagi anak di bawah umur. Misalnya, jika orang tua meminta anaknya membeli rokok maka si anak harus dilengkapi surat pengantar dari orang tuanya.
Pedagang juga tidak akan menjual rokok kepada anak-anak jika tidak membawa surat dari orang tuanya. Jika ada anak yang ketahuan merokok maka dia akan diadukan ke polisi.
"Kalau kita mungkin masih sulit menerapkan aturan itu, tapi paling tidak kita akan membuat batasan sehingga anak-anak yang masih duduk di SD tidak merokok," kata Wahidin. [132]