SUARA PEMBARUAN DAILY

Impor Pakan Ternak Berbahaya Digagalkan

[JAKARTA] Aparat Bea dan Cukai Wilayah IV Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggagalkan impor ilegal oleh PT TMW dari Inggris, berupa 112 peti kemas berisi tepung daging dan tulang (meat bone meal/MBM), yang telah terkontaminasi penyakit menular ternak berbahaya, yang akan dijadikan bahan baku pakan ternak. Penyitaan dilakukan aparat Bea Cukai di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (23/8) siang.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Agung Kuswandono, barang impor ilegal tersebut, disita terkait soal pelarangan masuk yang dikenakan pemerintah, karena diduga bahan baku pakan ternak tersebut, sudah terkontaminasi berbagai macam penyakit menular ternak berbahaya.

Barang impor ilegal tersebut, masuk wilayah Indonesia setelah diimpor dari Inggris sejak 30 Juni sampai 21 Juli 2007. Modus yang digunakan adalah dengan cara memalsukan dokumen impor dan pos tarif komoditas. Keberhasilan aparat Bea Cukai menggagalkan impor ilegal ini telah menyelamatkan keuangan negara Rp 5,155 miliar.

Dijelaskan, setelah mendapat hasil laporan pemeriksaan intelijen dari petugas Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, aparatnya memeriksa fisik komoditas, dengan bantuan Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veterinary Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan DKI Jakarta.

Hasil pengujian dan identifikasi dari kedua laboratorium itu terbukti PT TMW memalsukan dokumen impor dengan mencantumkan bahan pakan ternak biji-bijian. Padahal, barang tersebut merupakan tepung dari daging hewan, seperti sapi, babi, dan ayam, sehingga disita.

"Sampai saat ini, belum ditetapkan tersangka individu. Bea Cukai masih memeriksa PT TMW selaku importir, karena pelakunya masih berupa korporat," jelas Agung. PT TMW juga menggunakan nomor pos tarif 1214.90.00.00, yang seharusnya 2301.10.00.00.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Hewan, Tanjung Priok, Basar Nainggolan mengatakan, impor MBM asal Inggris sebenarnya telah dilarang sejak tahun 2006. Sebab, ternak yang dijadikan bahan MBM dari Inggris diindikasikan mengandung bermacam penyakit, antara lain penyakit sapi gila, lidah biru, kuku, dan mulut serta flu burung.

Dijelaskan, impor MBM berarti telah melanggar UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 150 juta. "Sebenarnya, kerugian negara yang ditimbulkan oleh impor ilegal ini bukan secara material, tetapi lebih banyak ke imaterial. Sebab, dengan masuknya MBM dari Inggris ini membawa penyakit berbahaya, yaitu virus BSE, takutnya terjadi penularan," jelas Basar.

Impor MBM ini masuk melalui tiga titik pelabuhan setelah melalui pengiriman langsung dari Inggris, sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2007. Dari hasil pemeriksaan sementara, total bobot yang tertangkap seberat 506.380 kg. Barang ilegal berbahaya itu diangkut dengan 22 peti kemas, selain itu 2.056.780 kg diangkut oleh 90 peti kemas. [HBS/N-6]


Last modified: 24/8/07