alah satu dampak dari otonomi daerah yang telah bergulir lama di Indonesia adalah bertambahnya wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu relevan dengan semangat otonomi untuk membagi kewenangan pemerintahan pusat ke daerah, sehingga fungsi-fungsi pelayanan publik dapat berjalan efektif.
Namun, harus disadari, semangat membagi kewenangan pemerintah melalui pembentukan wilayah baru, seharusnya mempertimbangkan pula daya dukung setempat, antara lain dari sisi ekonomi. Sebab, konsekuensi pembagian kewenangan menuntut kemandirian dalam pengelolaan dan pembangunan wilayah.
Meski demikian, pemerintah pusat menyadari masih banyak wilayah yang potensi ekonominya belum memadai, namun atas pertimbangan tertentu, perlu dinaikkan statusnya menjadi wilayah baru yang mandiri dan berotonom. Oleh karenanya, dalam APBN dimunculkan mata anggaran baru, yakni Dana Perimbangan, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana-dana tersebut ibarat subsidi pemerintah pusat untuk menopang daerah-daerah yang Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) belum memadai untuk mendanai pengelolaan dan pembangunan wilayah secara mandiri.
Sayangnya, euforia otonomi daerah, dalam praktiknya lebih menonjol dalam rupa pemekaran wilayah. Desakan sejumlah daerah, melalui wakil-wakilnya di DPR, begitu dahsyat, hingga pemerintah pusat tak kuasa menolak. Pada akhirnya, wilayah-wilayah baru pun bermunculan.
Dampak negatif pun kini mulai terkuak. Banyak wilayah yang sebenarnya tak memiliki potensi PAD memadai yang memaksakan diri untuk ditetapkan sebagai wilayah pemekaran yang berstatus hukum. Tak dapat dimungkiri, muara dari kondisi tersebut adalah masih tingginya derajat kebergantungan daerah terhadap dana perimbangan, terutama DAU.
Mencermati kenyataan tersebut, tak berlebihan bila Presiden Yudhoyono, saat berpidato di hadapan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kamis (23/8), memaparkan masih rendahnya persentase rata-rata kontribusi PAD terhadap APBD. Di tingkat provinsi, rata-rata PAD sebesar 52,5 persen dari total pendapatan APBD. Lebih ironis lagi, di tingkat kabupaten/kota, persentase rata-ratanya hanya 6,7 persen.
Pelayanan publik seperti apa dan pembangunan seperti apa yang dapat diharapkan masyarakat di wilayah yang PAD-nya sangat minim? Kondisi tersebut tentu berpotensi kontraproduktif terhadap tujuan awal diberlakukannya otonomi daerah.
Pada akhirnya, pemerintah daerah berinovasi menciptakan banyak pungutan, yang dilegalkan melalui peraturan daerah (perda), demi menghimpun pendapatan, di samping mengandalkan kucuran pusat melalui dana perimbangan. Jurus instan pemerintah daerah ini pun tak luput dari kritik Presiden. Pungutan tersebut jelas menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian di daerah. Investor tentu enggan berusaha di wilayah yang banyak pungutannya. Praktik itu pun menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang memberatkan masyarakat.
Inilah puncak dari kekhawatiran banyak pihak, menyangkut ekses negatif euforia otonomi daerah yang kebablasan. Ambisi "memerdekakan diri" menjadi wilayah pemekaran yang berotonom, tak disertai kesadaran mengelola perekonomian secara mandiri.
Kita tidak ingin, cita-cita luhur otonomi daerah untuk meningkatkan pelayanan publik, justru melahirkan parasit-parasit baru yang sekadar mengincar manisnya dana perimbangan. Kita juga tak ingin model pengelolaan wilayah hanya dengan jurus instan, yakni memperbanyak pungutan, tanpa inovasi produktif yang memberdayakan perekonomian wilayah.
Oleh karenanya kita mendesak pemerintah pusat membatasi dan memperketat syarat-syarat pemekaran wilayah, khususnya menyangkut daya dukung ekonomi setempat. Kita pun mengetuk nurani wakil rakyat di DPR dan siapa saja, agar tidak menjadi calo, dan menggunakan pengaruh politiknya menekan pemerintah menyetujui pemekaran wilayah secara gegabah.