SUARA PEMBARUAN DAILY

Gugatan Perdata Soeharto Siap Sebelum 22 Juli

[JAKARTA] Kejaksaan Agung sedang menyiapkan gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto. Gugatan itu diharapkan sudah selesai diberkas sebelum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli mendatang. "Kita punya target semuanya selesai sebelum HUT Kejaksaan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, Rabu (23/5), di Jakarta.

Dia menjelaskan, gelar perkara itu sudah dilakukan dan dari situ diketahui masih ada hal-hal yang harus dipenuhi, yakni alat bukti. "Ada dokumen yang harus dilegalisasi agar bisa menjadi alat bukti," tuturnya.

Rencana menggugat Soeharto pernah disampaikan Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph Suardi Sabda. Menurutdia, Kejagung segera mendaftarkan gugatan perdata terhadap Soeharto ke pengadilan. "Saya sudah terima surat kuasa gugatannya dan draf gugatannya sudah dibuat. Sekarang tunggu perintah dari Jaksa Agung, kapan gugatan itu didaftarkan ke pengadilan," kata Yoseph, awal April lalu.

Dia menyebutkan, dalam gugatan perdata terhadap Soeharto terdapat dua tergugat, yakni Soeharto dan satu yayasan miliknya, yakni Yayasan Supersemar. Untuk tergugat satu, bisa didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan tergugat dua (yayasan) bisa didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan catatan SP, Soeharto diduga melakukan korupsi di tujuh yayasan dengan total kerugian negara Rp 1,7 triliun dan US$ 419 juta. Tujuh yayasan yang pernah diketuai Soeharto tersebut adalah Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti (Dakab), Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Gotong Royong Kemanusiaan.

Tak Campur Tangan

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta menegaskan, pengusutan kasus korupsi mantan Presiden Soeharto sudah masuk kewenangan lembaga peradilan. Karena itu, pemerintah tidak akan campur tangan, sebaliknya akan menghargai kebebasan lembaga peradilan untuk melanjutkan atau tidak pengusutan kasus tersebut.

"Ini bukan masalah pemerintah karena dia sudah masuk dalam areal peradilan. Kita menghormati kebebasan peradilan. Nggak ada urusan dengan pemerintah. Pengadilan sudah memutuskan seperti itu mau melanjutkan atau tidak, itu urusan pengadilan. Kita menghargai kebebasan peradilan," katanya kepada SP di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.

Dia ditanya tentang desakan berbagai kalangan di masyarakat supaya kasus korupsi Soeharto harus diusut tuntas sebagai amanat Ketetapan MPR No XI/1998.

Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng saat ditanya tentang hal sama yang mengelak untuk menjawab. "Tanya Jaksa Agung saja," ujarnya sambil berjalan ke kantornya di kompleks Istana Presiden.

Jadikan Prioritas

Secara terpisah, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memprioritaskan proses peradilan terhadap mantan Presiden Soeharto, keluarga dan kroninya selama dua tahun ke depan. Sebab, kalau pemerintah sekarang tidak menghadapkan Soeharto ke muka hukum, pemberantasan korupsi tidak akan tuntas karena akar dari semua korupsi di Indonesia adalah praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) yang dilakukan bekas penguasa selama 32 tahun itu.

"Dan, kalau Yudhoyono tidak mengadili Soeharto, pemerintahannya tidak ada lebihnya dengan pemerintahan sebelumnya, pemerintahannya terasa hambar," katanya kepada SP, Rabu ( 23/5), di Jakarta.

Semua presiden sebelum Yudhoyono, mulai dari BJ Habibie sampai Megawati Soekarnoputri adalah presiden yang tidak berkomitmen melaksanakan reformasi. Dikatakan demikian karena mereka tidak melaksanakan amanat reformasi sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan MPR No XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, termasuk mengadili Soeharto dan para kroninya.

Pasal 4 Tap MPR XI / 1998 berbunyi "Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan HAM".

Menurut Adnan, kalau benar Soeharto sakit permanen, orang kuat semasa rezim Ode Baru itu harus diadili secara in absentia.Upaya itu perlu dilakukan untuk menjelaskan statusnya bersalah secara hukum, supaya harta negara yang diperolehnya melalui korupsi segera diambil untuk menyejahterakan rakyat Indonesia yang miskin.

Dia mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kembali menyidik kasus Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC), yang merugikan negara sekitar Rp 175 miliar yang melibatkan anak Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. "Walau terlambat, yang penting sudah mulai. Dan saya berharap menyidik dan menuntut sampai tuntas, tidak berhenti di tengah jalan lagi," ucapnya.

Secara terpisah Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Johnson Panjaitan berpendapat, tidak ada alasan bagi Presiden Yudhoyono untuk tidak mengadili Soeharto. "Tidak ada gunanya Yudhoyono berpidato terus-menerus tanpa mengadili Soeharto," tukasnya. [E-8/A-21/A-16]


Last modified: 23/5/07