[SEMARANG] Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berharap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Sutedjo, segera menentukan sikap terkait permintaan pencopotan dirinya, yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota, Jhon Manoppo.
Permintaan pencopotan itu karena Jhon Manoppo yang kini menjabat sekaligus pejabat wali kota mengaku sering kali tidak sejalan dengan Sutedjo.
Beberapa waktu lalu, Sutedjo telah dipanggil Gubernur Jateng, Mardiyanto, yang memberikan beberapa opsi penyelesaian konflik di tubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga tersebut.
Wakil Gubernur Jateng, Ali Mufiz seusai mengikuti rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng, di Semarang, Selasa (22/5), mengatakan, gubernur memberikan empat opsi, yakni pertama, penyelesaian secara politis.
Hanya saja penyelesaian ini kemungkinan besar tidak dapat dijalankan karena tidak akan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Wagub, segala catatan kinerja Sekda berada di tangan eksekutif. "Jadi, tidak memungkinkan penyelesaian secara politis," tuturnya.
Kedua, penyelesaian melalui jalur hukum. Segala tindakan yang telah di lakukan oleh Sutedjo, akan melalui proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, bila menggunakan pendekatan melalui jalur hukum, maka memerlukan waktu yang lama. Sehingga, bisa semakin memperkeruh konflik di tubuh Pemkot Salatiga.
Opsi ketiga adalah melalui proses pembinaan yang dilakukan oleh Pemprov Jateng sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian.
''Sedangkan opsi keempat adalah agar yang bersangkutan sendiri yang menentukan sikap atas persoalan tersebut. Kita berharap dalam waktu pendek ini bisa selesai,'' tegas Wagub.
Dikatakan, keempat opsi tersebut telah disampaikan kepada Sutedjo dan yang bersangkutan telah memahaminya, sehingga Pemprov berharap Sutedjo secepatnya bisa menyampaikan sikapnya.
Dia berharap agar roda pemerintahan di Kota Salatiga bisa segera berjalan secara baik. Apalagi jika mampu berjalan lebih optimal sebagaimana ditentukan dalam aturan yang berlaku. [142]