SUARA PEMBARUAN DAILY

Mendagri Resmikan Tiga Kabupaten Baru di NTT

SP/ADHIE MALEHERE

Menteri Dalam Negeri ad interim, Widodo AS, menandatangani prasasti peresmian tiga kabupaten baru di NTT, yakni Kabupaten Nagekeo, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya, di Kupang, Selasa (22/5).

[KUPANG] Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ad interim, Widodo AS, Selasa (22/5) siang, meresmikan tiga kabupaten baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Kabupaten Nagekeo, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya dalam acara yang berlangsung di Aula Utama El Tari di Kupang. Widodo AS juga mengambil sumpah dan melantik Elias Djo sebagai penjabat Bupati Nagekeo, Emanuel Babu Eha (Sumba Barat Daya) dan Umbu Saga Anakaka (Sumba Tengah) dengan masa jabatan masing-masing satu tahun.

Secara yuridis, tiga kabupaten baru itu ditetapkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kabupaten Nagekeo, UU Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kabupaten Sumba Tengah dan UU Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kabupaten Sumba Barat Daya.

Kabupaten Nagekeo dengan ibu kotanya Mbay, merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Ngada. Luas wilayahnya 1.416,96 kilometer persegi dengan penduduk 234.147 jiwa yang tersebar di tujuh kecamatan dengan 90 desa/ kelurahan. Kabupaten baru ini memiliki lahan pertanian dan perkebunan seluas 35.349,2 hektare.

Sementara itu, Kabupaten Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah, merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Sumba Barat. Kabupaten Sumba Tengah dengan ibu kotanya Waibakul, terdiri dari empat kecamatan dan 43 desa/ kelurahan dengan penduduk 57.964 jiwa. Luas wilayahnya 1.868,74 kilometer persegi dengan lahan pertanian dan perkebunan seluas 33.873 hektare.

Sedangkan Kabupaten Sumba Barat Daya dengan ibu kotanya, Weetabula, terdiri dari delapan kecamatan atau 95 desa/ kelurahan. Penduduknya berjumlah 235.623 jiwa yang mendiami wilayah seluas 1445,32 kilometer persegi. Sementara luas lahan pertanian dan perkebunan mencapai 80.625 hektare.

Mendagri Ad interim, Widodo AS, yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dalam kesempatan itu meminta ketiga penjabat bupati itu segera berkoordinasi dengan bupati ka bupaten induk dan selalu meminta petunjuk Gubernur NTT dalam pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintah daerah masing-masing.

Untuk pengisian personel, perlu berdasarkan skala prioritas atau pengisian unit-unit sesuai pertimbangan, skala atau pola minimal. Jangan membentuk organisasi besar yang justru tidak efektif dengan biaya personel yang tinggi. Selain itu, penjabat bupati harus segera mengambil langkah untuk memfasilitasi pembentukan DPRD.

Untuk penunjang biaya operasional pemerintah, setiap kabupaten induk mengalokasikan dana sebesar Rp 5 miliar dari APBD-nya. Demikian pula, pemerintah Provinsi NTT mengalokasikan Rp 5 miliar dari APBD NTT tahhun 2007.

Di mana, dana tersebut dimanfaatkan untuk sewa kantor dan biaya pembentukan organisasi serta biaya-biaya lainnya. [120]


Last modified: 23/5/07