[BANDA ACEH] Diduga terlibat hubungan intim dengan seorang wanita bukan istri di sebuah hotel di Kota Sabang pada awal April lalu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sabang Puji Wijayanto dicopot dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.
Pasalnya, perbuatan yang bersangkutan telah melanggar syariat Islam, yang selama ini diberlakukan di Aceh.
Keputusan Mahkamah Agung RI tentang pencopotan Ketua PN Sabang itu disampaikan Sekretaris Pengadilan Tinggi Aceh Yusuf Sulaiman kepada wartawan, di Banda Aceh, Selasa (22/5).
Ia menambahkan jabatan Ketua PN Sabang yang selama ini dipegang oleh Puji digantikan Acice Sendong, sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua PN setempat.
Pencopotan itu dilakukan MA atas permintaan banyak pihak di Aceh, sebab yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran syariat Islam karena berdua-duaan dengan wanita bukan istri di sebuah hotel. Tetapi, Puji membantah tidak melakukan perbuatan tersebut.
Menurut Sekretaris Pengadilan Tinggi Aceh Yusuf, pencopotan Ketua PN Sabang oleh MA sebagai hukuman administratif, sebab yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran amoral dan juga melanggar syariat Islam di Aceh. Setelah tidak bertugas di Sabang, Puji dimutasi ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebagai hakim nonpalu alias tidak bisa menetapkan putusan.
Meski yang bersangkutan membantah perbuatan tersebut, tetapi kasusnya terus diusut. Jika terbukti dia akan dihukum cambuk, berkasnya saat ini lengkap (P-21). Hanya saja masih menunggu penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke kejaksaan oleh pihak kepolisian Sabang. [147]