SUARA PEMBARUAN DAILY

Wartawan yang Mencari Damai di Tengah Perjuangan Melelahkan

Istimewa - Freddy Ndolu

Senin (21/5), Freddy Ndolu memantapkan hatinya untuk mengakhiri perjuangan melelahkan selama hampir tiga tahun sejak pemberhentian dirinya secara sepihak oleh Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan Menteri Keuangan. Melalui SK Menkeu Sri Mulyani, 21 Juni 2004, Freddy yang telah bekerja selama 18 tahun, diberhentikan se- bagai pegawai negeri sipil (PNS) tanpa hak pensiun.

Anehnya, alasan pemberhentian disebut atas permintaan Freddy sendiri. Hal itu mengundang curiga, ada ketidakberesan dalam proses pengajuan pemberhentian ayah dari Ausirio Sangga Ndolu (14) dan Felisia Bela Ndolu (11), yang kini berusia 46 tahun itu. Apalagi saat itu Freddy tengah keras berbicara soal korupsi di RRI.

Hubungan Freddy dengan direksi ketika itu memang semakin renggang, setelah dia dituding membocorkan kasus dugaan korupsi dana APBN 2003 senilai lebih dari Rp 21 miliar dalam proyek pengadaan peralatan siaran untuk Pemilu kepada ICW dan KPK. Dalam kasus ini, setidaknya dua orang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Mereka adalah mantan Direktur Administrasi RRI Suratno, serta Fahrani, direktur sebuah radio swasta, yang menjadi rekanan dalam proyek pengadaan barang itu.

Tidak hanya masalah pemberhentian yang menjadi persoalan. Sebelum diberhentikan, Freddy diminta mewawancarai Presiden Megawati Soekarnoputri pada 16 Juni 2004. Saat disiarkan, nama Freddy sebagai pewawancara dihilangkan, diganti nama wartawan RRI lain. Setelah diberhentikan pun, Freddy masih diminta mewawancarai Megawati pada 13 Agustus 2004. Perlakuan sama terulang. Ketika disiarkan pada 15 Agustus 2004, nama Freddy kembali dihilangkan. Ditambah lagi, adanya penyuntingan hasil wawancara. Suara Freddy yang mengajukan pertanyaan, diganti suara wartawan RRI lainnya.

Tetapi Kepala Stasiun RRI Jakarta, Sarwono, ternyata tidak teliti, dalam upayanya menghilangkan nama Freddy, saat melakukan penyuntingan. Pada hasil wawancara yang disiarkan RRI, masih ada sebaris kalimat Megawati mengatakan,"Ya, benar kata Freddy." Sarwono sendiri, hingga kini masih menjadi tersangka dalam kasus pidana pemalsuan hasil wawancara itu, sejak Juni 2006.

Berlarut-larut

Persoalan itu akhirnya sampai ke pengadilan. Kemenangan pertama didapat Freddy pada 15 April 2005. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), memerintahkan Menkeu mengeluarkan SK baru untuk mengembalikan seluruh hak Freddy sebagai PNS. Menkeu menyatakan banding, tapi 16 Agustus 2005, Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) kembali memenangkan Freddy. Tetapi keputusan hukum itu tidak dipedulikan. Freddy memang bekerja kembali, tapi hak-haknya tidak diberikan. Direksi LPP RRI malah membuat SK internal yang mengharuskan Freddy melakukan orientasi di semua bidang sebagai karyawan baru. Padahal sebelum diberhentikan, Freddy yang lulus pascasarjana komunikasi adalah koordinator bidang hukum dan HAM dengan golongan IIIC.

Freddy kembali menggugat Direksi LPP RRI dan Menkeu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Juni 2006. Pada 16 Januari 2007, pengadilan memutuskan Dirut LPP RRI dan Menkeu melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis Hakim memerintahkan Dirut RRI dan Menkeu membayar gaji Freddy selama 22 bulan, berikut tunjangan, sejak Agustus 2004, senilai Rp 60 juta.

"Seharusnya kasus ini tidak perlu berlarut-larut," ujar Freddy di Jakarta, akhir pekan lalu. "Seandainya ada seorang saja pemimpin di RRI. Tetapi di RRI hanya ada banyak pejabat, tanpa jiwa seorang pemimpin yang berani mengambil keputusan berdasarkan kebenaran, betapa pun sulitnya situasi," ucapnya.

Dia menyayangkan sikap Direksi RRI dan Menkeu yang lebih memilih menghabiskan uang negara untuk berperkara di pengadilan. Total Rp 60 juta yang didapat Freddy sendiri, jelas jauh lebih kecil dari yang dihabiskannya selama tiga tahun menuntut kebenaran. "Hanya saya, istri, dan anak-anak saya, yang bisa merasakan betapa beratnya pada awal-awal saya diberhentikan. Tidak memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga dan membiayai pendidikan anak-anak," katanya.

Lebih berat lagi penderitaannya ketika juga harus dilecehkan secara profesi, dengan perusakan karya jurnalistiknya. "Saya berjuang demi kebenaran, sejarah diluruskan. Sekarang saya mencari kedamaian dalam perjuangan yang sangat melelahkan," ujarnya.

Dirut LPP RRI Parni Hadi akhirnya hanya mau menyerahkan sebagian dari total gaji yang menjadi hak Freddy, sekitar Rp 44 juta. "Direksi baru mau membayar dua tahun gaji, 2005-2007," ucapnya. Sedangkan gaji sejak Agustus 2004- April 2005, RRI tidak mau membayarnya. Dirut RRI beralasan ada beda penafsiran pada tingkat pejabat Depkeu mengenai keputusan PN Jakpus dan SK Menkeu. Gaji Freddy sendiri semestinya telah dibayarkan, paling lama 14 hari sejak keputusan PN Jakpus, Januari 2007. Menurut Freddy, Dirut RRI terus memundurkan waktu penyerahan dengan berbagai alasan, seperti belum turunnya dana APBN.

Senin (21/5) siang, Parni Hadi melalui Direktur Administrasi Keuangan, Gun Sukmagunadi, menyerahkan gaji yang belum dibayarkan kepada Freddy, yang didampingi istri dan pengacaranya Eduardus Gunung. Menurut Eduardus, kemenangan itu merupakan kemenangan hukum dan kemenangan nurani.

Buat Freddy, nilai uang yang diserahkan itu memang tidak bisa menggantikan kepedihannya selama tiga tahun. Penyerahan gaji itu cukup untuk menjadi tanda telah diluruskannnya kembali sejarah. Setidaknya menjadi simbol pengakuan bersalah atas penindasan yang menimpa dirinya. "Saya juga mau, ini menjadi pelajaran berharga untuk menyemangati kawan-kawan wartawan lainnya, yang juga mengalami penindasan," ujarnya. [SP/Berthus Mandey]


Last modified: 23/5/07