SUARA PEMBARUAN DAILY

Dana Nonbujeter DKP

Amien Bisa Dipenjara Dua Tahun

Istimewa - Topo Santoso

[JAKARTA] Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Presiden 2004, Topo Santoso mengatakan Amien Rais bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal dua tahun karena menerima dana nonbujeter dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). "Menurut saya (Amien Rais-Red) tetap bisa dikenai sanksi pidana karena penerimaan dana tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres)," katanya dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Selasa (22/5).

Dijelaskan, Pasal 43 UU Pilpres menyebutkan sumbangan perseorangan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh melebihi Rp 100 juta. Selain itu, pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain dari pemerintah, BUMN, dan BUMD, seperti diatur dalam Pasal 45 Ayat (1).

Berdasarkan ketentuan itu dan pengakuan Amien Rais, kata Topo, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu sangat mungkin dikenai sanksi pidana. Seperti diatur dalam Pasal 89 Ayat (6) UU Pilpres, setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan diancam dengan pidana penjara paling singkat empat bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ancaman hukuman serupa juga bisa dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak- pihak yang dilarang, seperti pemerintah, BUMN, dan BUMD. "Sekarang tinggal kemauan polisi dan Kejaksaan mengusut hal itu," ujar Topo.

Menurut dia, penyidik tidak bisa berlindung pada Pasal 79 Ayat (4) UU Pilpres yang menyatakan laporan pelanggaran pemilu harus sudah diterima Panwas selambat-lambatnya tujuh hari sejak terjadinya pelanggaran. Hal itu disebabkan dalam UU Pilpres tidak mengatur asas kedaluwarsa suatu tindak pidana, sehingga pidana pemilu masih bisa disidik. "Yang diatur kan laporannya, bukan tindak pidananya," katanya.

Asas kedaluwarsa, katanya, diatur dalam Pasal 78 KUHP yang menegaskan suatu tindak pidana dengan ancaman hukuman kurang dari tiga tahun tidak bisa dituntut jika melebihi batas waktu enam tahun. Ketentuan pasal itu sekaligus menegaskan kasus penerimaan dana nonbujeter DKP oleh Amien Rais masih bisa diproses secara hukum karena terjadi kurang dari enam tahun yang lalu.

1.700 Transaksi

Terkait dana nonbujeter DKP, data yang dikeluarkan ICW menunjukkan sejak September 2001 sampai Maret 2005, dana yang terkumpul mencapai Rp 23,842 miliar. Dana itu bersumber dari dana operasional menteri Rp 100 juta per bulan, ditambah setoran eselon I sebesar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta per bulan.

Dana yang dikeluarkan tercatat pada 1.700 transaksi, 80 persen untuk ormas dan nelayan, serta 20 persen untuk parpol, capres, dan DPR. Untuk DPR mencapai Rp 1,28 miliar, diberikan kepada lima anggota, panitia anggaran, komisi, dan untuk kunjungan kerja. Kemudian, Rp 885 juta diberikan kepada enam parpol, yaitu Golkar, PKS, PPP, PAN, PDI-P, dan PKB. Sedangkan untuk lima tim sukses dan pasangan capres-cawapres mencapai Rp 1,52 miliar. Perinciannya, pasangan Wiranto-Salahudin Wahid Rp 220 juta, Mega-Hasyim Rp 280 juta, Amien-Siswono Rp 400 juta , SBY-JK Rp 477,5 juta, dan Hamzah-Agum Rp 215 juta.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat yang membidangi masalah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Ruhut Sitompul secara tegas membantah tudingan yang menyebutkan Tim Sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla menerima dana dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri.

"Tim sukses Yudhoyono-Kalla tidak pernah menerima satu sen pun dana dari Rokhmin. Tudingan yang dialamatkan kepada Yudhoyono adalah salah alamat dan kita anggap saja seperti anjing menggonggong kafilah berlalu," kata Ruhut di Jakarta, Selasa (22/5).

Juru bicara Partai Demokrat ini juga menantang pihak Rokhmin untuk menunjukkan bukti-bukti bahwa tim sukses Yudhoyono-Kalla pernah menerima dana DKP. Dia mengingatkan, jika tanpa didasari bukti yang kuat, jangan menyebar fitnah dan menuduh orang lain. [Ant/146/L-8]


Last modified: 23/5/07