[JAKARTA] Laju kerusakan hutan (deforestasi) Indonesia yang terjadi setiap tahun sudah mencapai titik kritis. Bahkan, diprediksi jika hal ini terus di-biarkan, hutan di Indonesia akan punah dalam jangka waktu kurang dari 15 tahun.
Untuk menghentikan laju deforestasi yang sangat merugikan tersebut, Pemerintah harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Situasinya sudah sangat mendesak. Kita tidak bisa menunggu beberapa tahun lagi untuk menyelamatkan hutan," ujar Chalid Muhammad, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), saat berkunjung ke SP, Selasa (22/5).
Dia mengatakan, dalam enam tahun terakhir ini laju deforestasi mencapai jutaan hektare per tahun. Untuk tahun 2000-2004 laju kerusakan mencapai 3,4 juta ha per tahun, kemudian 2,8 juta ha (2005) dan 2,72 juta ha (2006).
Menurut Chalid, Perppu yang akan dikeluarkan nanti paling tidak mengandung lima hal strategis yang segera harus dilakukan. Pertama, yaitu harus adanya moratorium yang di dalamnya terdapat ketentuan soal jeda tebang, kedua perlu disusun garis-garis besar penentuan kebutuhan kayu dalam negeri yang sampai saat ini belum ada.
Ketiga memberi insentif kepada importir kayu berupa penghapusan sejumlah pajak. Keempat, kebijakan tentang kebakaran hutan, dan kelima membuat mandat strategis nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan implementatif untuk restorasi.
Dengan menerbitkan Perppu yang memihak penyelamatan hutan, kata Chalid, memberikan dukungan moral pada Pemerintah dalam menyongsong pergelaran akbar Konperensi PBB tentang perubahan iklim ke-13 (COP13) yang akan berlangsung di Bali, akhir tahun ini.
Sebaliknya, jika hal ini tidak dilakukan maka Pemerintah sebagai tuan rumah tidak punya legitimasi untuk memaksa negara maju menurunkan emisi gas rumah kaca. Saat ini dari sisi lingkungan, Indonesia mendapat banyak sorotan negatif.
Selain degradasi hutan yang sangat tinggi, Indonesia tercatat sebagai negara ketiga terbesar di dunia yang menyumbang gas CO2 akibat kebakaran hutan, serta tingginya kehancuran keanekaragaman hayati. Menanggapi protes sejumlah kalangan tentang jeda tebang yang mengatakan kebijakan itu bisa mengurangi devisa negara, Chalid mengatakan hal itu tidak masuk akal.
Tahun 2006, jelasnya, nilai ekspor industri kayu minus pulp mencapai Rp 29,53 triliun atau hanya 4 persen dari total ekspor Indonesia. Hal itu tidak sebanding dengan kerugian akibat bencana yang timbul akibat kerusa- kan hutan yang mencapai Rp 8,158 triliun. [E-7]