[JAKARTA] Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto menjamin akan mengamankan tanah warga di Meruya Selatan yang sudah memiliki sertifikat. Sebab, lembaga yang dipimpinnya hanya menangani permasalahan sengketa tanah yang terdaftar dan memiliki sertifikat.
Joyo Winoto mengemukakan hal itu kepada wartawan di kantor Presiden Jakarta, Selasa (22/5), setelah mengikuti rapat kabinet terbatas tentang pertanahan. Joyo Winoto menjelaskan, dalam masalah sengketa tanah, BPN menangani tanah-tanah yang sudah terdaftar berdasarkan undang-undang pertanahan.
"Kalau yang terdaftar ini semua bisa kita amankan. Tetapi dalam konteks ini, kita harus lihat secara utuh, sebab tanah ini kebanyakan terdaftar di desa-desa, dan ini biasanya keluar sebelum tahun 1980. Dalam kasus Meruya Selatan, masyarakat yang punya sertifikat mudah-mudahan akan kita amankan," ujar Joyo Winoto.
Tetapi, masalah sengketa tanah di Meruya Selatan itu, tidak dibahas dalam rapat kabinet terbatas itu.
Transparan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, berharap proses hukum antara warga Meruya Selatan melawan PT Portanigra, H Juhri bin Geni, Muhammad Yatin Tugono, dan Yahya bin Geni tidak boleh ditutupi sehingga masyarakat luas mengetahui jalannya proses hukum tersebut.
"Proses hukum itu harus berjalan secara transparan dan tidak boleh ditutupi," ujar Sutiyoso saat berdialog dengan ratusan warga di Posko Forum Masyarakat Kelurahan Meruya Selatan (FMKMS), Senin (21/5) .
Dia mengemukakan, dalam melakukan perlawanan hukum, warga juga akan didampingi oleh Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Biro Hukum DKI Jakarta. "Yang jelas, Pemprov DKI akan tetap memberikan dukungan moril kepada masyarakat Meruya Selatan dalam upayanya membatalkan eksekusi 44 hektare lahan di kawasan tersebut. Kalau memang warga perlu atau butuh pengacara yang berkaliber, saya akan sediakan," ujar Sutiyoso.
Untuk itu kata dia, masyarakat diimbau lebih tenang dan melakukan aktivitas seperti biasanya. "Biarkan proses hukum ini diserahkan pada perwakilan-perwakilan yang sudah ditunjuk warga," ujarnya.
Sutiyoso juga mengemukakan, kasus sengketa tanah di Meruya Selatan ini harus menjadi perhatian bagi gubernur mendatang. "Kalau nantinya gubernur terpilih tidak tahu masalah ini, berarti kita salah pilih," ujar dia.
Gugatan perlawanan 685 warga Meruya Selatan terhadap PT Portanigra dan tiga orang mantan mandor tersebut, akan disidangkan Senin (28/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Wakil Ketua PN Jakarta Barat, yang juga ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dalam perkara tersebut, Hesmu Purwanto mengatakan, selain menyidangkan gugatan warga, PN Jakarta Barat juga menyidangkan perlawanan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
"Kami berharap, sidang perdana nanti akan berlangsung lancar tanpa adanya hambatan," ujar Hesmu.
Di tempat terpisah, kuasa hukum H Juhri, Junaidi telah mengadu ke Polda Metro Jaya karena mendapat ancaman pembunuhan melalui pesan singkat di telepon genggamnya. [M-16/A-21]