i bulan Mei ini, ada dua putusan hukum terkait dunia pendidikan. Tanggal 1 Mei, Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil atas Undang-Undang No 18 Tahun 2006 tentang APBN 2007 yang diajukan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Atas dasar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Jimly Asshidiqie, yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah diminta mematuhi bahwa anggaran pendidikan 20 persen dari total penerimaan di APBN, sesuai dengan amanat konstitusi. Putusan MK tersebut seperti kado bagi dunia pendidikan, karena keluar sehari menjelang Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei. Tentunya banyak yang sangat berharap putusan hukum tersebut dapat direalisasikan.
Harapan agar putusan hukum segera diwujudkan, juga tengah dinanti para siswa yang merasa dirugikan oleh kebijakan ujian nasional. Majelis Hakim yang diketuai Andriani Nurdin, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tanggal 21 Mei 2007, mengabulkan gugatan warga negara (citizen law suit) atas pelaksanaan ujian nasional bagi siswa sekolah menengah pertama dan atas (SMP/SMA).
Para siswa yang terwakili melalui gugatan warga negara itu sah-sah saja bersuka cita atas putusan tersebut. Namun, putusan hukum terkait dunia pendidikan, baru sebatas membuat kegembiraan. Bagaimana realisasinya, masih jauh panggang dari api.
Putusan MK yang dikaitkan dengan kewajiban pemerintah untuk mewujudkan agar anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN belum tentu bisa dilaksanakan, apalagi perekonomian negara kemajuannya baru sebatas angka-angka di atas kertas.
Dengan demikian, masih terlalu jauh kita menafsirkan putusan MK itu bahwa pemerintah harus mengalokasikan anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi. Begitu pula halnya dengan putusan PN Jakarta Pusat.
Perlu dicatat bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan subsider supaya pemerintah sebagai tergugat meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap ke seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan ujian nasional. Pemerintah pun harus mengambil langkah konkret untuk menangani gangguan psikologi dan mental akibat ujian nasional, dan memerintahkan tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional.
Kendati kedua putusan hukum terkait dunia pendidikan tersebut baru sebatas membuat kegembiraan, karena sebelumnya sangat jarang pemerintah dikalahkan dalam satu proses penga- dilan, kita berharap pemerintah mawas diri.
Artinya setiap kebijakan terutama yang terkait dengan dunia pendidikan, yang merupakan hak asasi setiap warga negara, hendaknya terlebih dulu memperhatikan aspirasi atau kebutuhan yang berkembang di masyarakat.
Keinginan memajukan dunia pendidikan dan mencerdaskan bangsa bukanlah monopoli pemerintah. Masyarakat pun berkeinginan seperti itu. Dengan demikian jangan sampai keinginan pemerintah tersebut tak terwujud lantaran masyarakat justru merasa dirugikan.
Menarik untuk disimak pernyataan salah seorang majelis hakim di PN Jakarta Pusat terkait masalah ujian nasional. Ia menegaskan, para tergugat telah mengabaikan implikasi ujian nasional, karena faktanya terdapat berbagai kecurangan baik yang dilakukan oleh guru maupun siswa supaya lulus.
Majelis hakim juga berpendapat para tergugat telah memenuhi unsur melawan hukum, karena telah terbukti menimbulkan kerugian materil dan imateril bagi para siswa yang tidak lulus ujian nasional.
Ke depan, antara harapan masyarakat dan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan hendaknya tidak lagi ber-benturan.