SUARA PEMBARUAN DAILY

Pembelajaran dari Meruya

Antonius Sujata

Sengketa tanah Meruya antara PT Portanigra dan H Djuhri cs berawal dari jual beli tanah pada 1972 dan 1973. Ternyata H Djuhri cs ingkar janji dengan menjual lagi tanahnya kepada pihak lain sehingga mereka dituntut secara pidana (1984) dan digugat secara perdata (1996).

Gugatan perdata ada dua perkara, yaitu berdasar putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor 570 K/Pdt/1999 tertanggal 31 Maret 2000 mencakup 146 persil/girik dengan luas tanah lebih-kurang 60 ha serta putusan MARI Nomor 2863 K/Pdt/ 1999 tanggal 26 Juni 2001 mencakup 19 persil/girik dengan luas lebih- kurang 49.810 m persegi.

Sengketa tanah yang dimulai sejak lebih dari 30 tahun yang lampau bukanlah kurun waktu singkat. Selama itu sudah banyak yang berubah dan berkembang, baik penghuni, lingkungan sekitar, institusi terkait yang menangani, pasti personelnya sudah silih berganti. Mereka merasa memiliki hak dan ataupun kewenangan. Mereka merasa telah menjalankan tugas dengan baik dan tidak mau disalahkan, tidak ingin kehilangan hak miliknya.

Situasi dan kondisi lapangan pada 1972 tentunya berbeda sama sekali dengan sekarang. Cara-cara melakukan penilaian dan mengambil langkah-langkah penindakan 30 tahun yang lalu pada saat ini telah banyak berubah. Paradigma masa lalu bahwa warga banyak yang belum memiliki sertifikat akan berhadapan dengan program sertifikasi yang memberi kemudahan dalam memperoleh sertifikat tanah. Girik tanah bukan lagi menjadi andalan kepemilikan hak atas tanah.

Menyalahkan aparat pemerintah daerah dan juga Badan Pertanahan Nasional dengan menyatakan bagaimana mungkin bidang- bidang tanah dalam sengketa dapat diterbitkan sertifikat merupakan cara paling mudah melemparkan tanggung jawab. Sementara pemerintah daerah dan juga kantor pertanahan mengklaim tidak pernah tahu dan merasa tidak pernah diberitahu adanya sengketa atas bidang tanah yang dimohon dan kemudian diterbitkan sertifikat.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 24 April 1997 mengenai hal itu antara lain menyatakan bahwa dari hasil penyitaan jaminan tersebut ternyata keadaan di atas tanah lokasi banyak berdiri bangunan perumahan milik orang lain yang bukan milik tergugat, sehingga pelaksanaan sita jaminan tidak didaftarkan di kantor kelurahan setempat maupun Badan Pertanahan Nasional.

Sementara itu para warga Meruya yang mera- sa memiliki hak atas tanah yang termasuk dalam wilayah sengketa dengan dilandasi bukti-bukti kepemilikan antara lain sertifikat, akta jual beli, surat kaveling, dan lain-lain, tentu dengan sekuat tenaga akan mempertahankan kepemilikannya. Mereka memperoleh perlindungan hukum sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik.

Bagaimana dengan rencana eksekusi atas tanah/lahan yang kosong (tidak ada bangunan)? Rencana itu dalam kenyataan juga tidak semudah yang dikehendaki sebab tanah kosong bukan berarti tidak ada pemiliknya. Tanah kosong bukan berarti tidak memiliki sertifikat atau surat kepemilikan lainnya. Eksekusi lahan kosong memang lebih mudah daripada lahan yang ada bangunan di atasnya.

Pembelajaran

Kasus tanah Meruya memberikan pada kita banyak pelajaran. Pertama, proses sengketa untuk mencari keadilan yang berlangsung 30 tahun tidak menghasilkan keadilan yang diharapkan, bahkan justru menimbulkan ketidakadilan baru. Justice delay, justice denied. Tidak ada penanggung jawab tunggal untuk disalahkan kecuali berlarut- larutnya waktu sehingga problema baru bermunculan.

Kedua, putusan pengadilan seharusnya dapat dilaksanakan dengan cara-cara mudah, sederhana, dan mengikutsertakan institusi terkait. Sistem peradilan Indonesia memiliki asas yang menyatakan bahwa proses peradilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Putusan pengadilan bukanlah menara gading, yang rumusannya hanya ada di awang-awang. Putusan yang jelas-jelas sulit/ tidak bisa dilaksanakan dapat mencederai kredibilitas lembaga peradilan. Tampaknya kita perlu belajar dari kasus antara Tommy Soeharto melawan Banque Nationale de Paris (BNP) di Pengadilan Guernsey (Inggris). Pihak pengadilan secara proaktif meminta dan memberi kesempatan agar Pemerintah Indo- nesia melakukan intervensi.

Ketiga, pihak ketiga yang beriktikad baik (apalagi tidak tahu sama sekali mengenai adanya sengketa) seharusnya memperoleh pertimbangan hukum. Jangan sampai mereka menjadi korban atau dikorbankan sebab dapat menimbulkan gejolak serta problem kemasyarakatan yang sifatnya bukan sekedar keperdataan.

Keempat, perlu dilakukan penelitian apakah prosedur pembebasan tanah pada saat itu telah sesuai ketentuan, siapakah yang membayar pajak (PBB) atas tanah sengketa. Juga dilakukan penyelesaian atas tanah sengketa yang akan dieksekusi apabila ternyata telah menjadi sarana umum: sekolah, lapangan bola, perkantoran, puskesmas, ataupun kompleks pertokoan.

Kelima, baik Portanigra maupun warga dan juga pemerintah merasa menjadi korban dalam kasus Meruya ini. Lalu siapa pelaku yang menimbulkan korban? Apakah pelakunya individu, institusi, atau mungkin situasi dan kondisi yang berubah karena perkembangan waktu? Atau putusannya sendiri serta prosesnya yang kurang perhitungan dan pertimbangan? Atau campur-aduk seperti lingkaran yang tidak berujung pangkal?

Dalam keadaan seperti ini duduk bersama melalui musyawarah mufakat untuk mencapai win-win solution dilandasi akal sehat merupakan penyelesaian yang lebih baik daripada saling menyalahkan secara emosional.

Keenam, sengketa tanah Meruya pada awalnya memang berada dalam wilayah hukum perdata. Namun karena mencakup kepemilikan hak atas tanah yang begitu luas dengan penghuni ribuan bahkan ratusan ribu orang tentu memiliki dampak kemasyarakatan pula.

Penyelesaian melalui jalur hukum dapat ditempuh dengan tiga cara berbeda. Pertama, gugatan perlawanan oleh pihak ketiga yang merasa mempunyai hak (telah dilakukan). Kedua, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh para pihak yang bersengketa cq H Djuhri cs. Ketiga, mengajukan gugatan baru oleh para pihak yang merasa dirugikan.

Bukan Satu-satunya

Kasus Meruya bukanlah satu- satunya yang berlangsung bertahun-tahun dan kemudian memunculkan problematik ketika hendak dieksekusi. Komisi Ombudsman Nasional beberapa kali menerima keluhan mengenai berlarut-larutnya proses berpekara, proses eksekusi yang dirasa tidak adil, eksekusi tanpa menjadi pihak berperkara, eksekusi tanpa pemberitahuan atau bahkan tidak dieksekusi, meski telah dilandasi putusan berkekuatan hukum tetap.

Mereka tidak cukup memiliki kemampuan menyuarakan keadilan karena tenggelam dalam ketidakberdayaan. Suara dari Meruya lebih gemuruh karena melibatkan banyak warga dan juga melibatkan institusi.

Untuk memperjuangkan hak-haknya seyogianya warga melandasinya dengan surat-surat yang kuat (sertifikat), batas-batas tanah jelas, asal-usulnya dapat ditelusuri serta tidak terkena sengketa.

Kasus Meruya memberi pembelajaran tentang proses hukum yang tidak boleh berlarut-larut, pentingnya sertifikat dalam kepemilikan tanah, tentang putusan pengadilan serta pelaksanaannya yang berkeadilan, dan juga perlunya kerja sama antara pengadilan dan lembaga negara yang menangani masalah pertanahan.

Penulis adalah Ketua Komisi Ombudsman Nasional


Last modified: 23/5/07