[JAKARTA] Jaksa Agung Hendarman Supandji diminta memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar segera menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi, Prof Dr Achmad Ali SH. Hal itu perlu dilakukan agar Achmad bisa menjalankan tugas negara di Timor Leste dan bisa menjalankan tes dalam seleksi hakim agung.
Demikian dikatakan anggota Komisi III Prof Dr Gayus Lumbuun SH kepada SP, Selasa (8/5) pagi.
Gayus mengatakan, tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menahan Achmad Ali, mengabaikan dua hal. Pertama, mengabaikan KUHAP. Dalam KUHAP ditegaskan seorang tersangka ditahan kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun, berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. "Semua hal seperti ini tidak mungkin dilakukan oleh Achmad Ali," kata Gayus.
Kedua, mengabaikan kehormatan kampus Universitas Hasanuddin, Makassar. "Achmad Ali adalah seorang guru besar senior, jadi tidak mungkin melarikan diri," kata Gayus.
Achmad Ali dituduh melakukan tindak pidana korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada program pascasarjana (S2) nonreguler Fakultas Hukum Unhas periode 1999 sampai 2001 serta penyalahgunaan dana penerimaan uang muka kerja (UMK) yang bersumber dari program S1 reguler, S1 ekstensi, dan S2 nonreguler, yang digunakan untuk biaya perjalanan dinas, dengan nilai sekitar Rp 250 juta. Achmad Ali menempati blok kamar yang dihuni dua pejabat PT Telkom dan mantan pejabat Telkom yang ditahan terkait dugaan korupsi di PT Telkom.
Praperadilan
Sementara itu dari Makassar dilaporkan, tim penasihat hukum Achmad Ali
mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, terkait dengan prosedur penahanan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut. Nico Siemen, koordinator tim kuasa hukum mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas, Selasa (8/5) melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. "Siang ini kami ajukan surat gugatan praperadilan. Kami anggap penahanan itu tidak sesuai prosedur hukum yang dilakukan serta alasan subjektif penahanan tidak memenuhi kebenaran," katanya.
Dia menilai, surat perintah penahanan kliennya yang dikeluarkan Kejari Makassar bernomor 36/R4.10/ Fd.1/05/2007 tanggal 7 Mei 2007 yang ditandatangani Kajari Makassar, Nashruddien SH, berdasarkan tekanan dari pihak Kejati.
Menurutnya, sangat ganjil sekali proses penahanan itu, karena Kejaksaan Tinggi Sulsel memberikan perintah penahanan terhadap Kejaksaan Negeri Makassar melalui surat nomor B-98/R4/Fd.1/5/2007 tertanggal 7 Mei 2007.
"Seharusnya, ketika berkas perkara Prof Ali telah dilimpahkan Kejati kepada Kejari Makassar, maka Kejati Sulsel sudah tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penahanan Prof Ali," jelasnya.
"Saya heran, kenapa bukan Kejati yang melakukan penahanan sewaktu kasus tersebut ditanganinya. Ada kesan pihak Kejati mau cuci tangan dalam kasus tersebut," kata Nico. [E-8/148]