[JAKARTA] Mabes Polri didesak segera memeriksa mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin, terkait keduanya menggunakan rekening Departemen Hukum dan HAM untuk menerima transfer uang Tommy Soeharto sebesar Rp 90 miliar dari Banque Nationale de Paris et de Paribas (BNP Paribas) cabang London.
"Presiden Yudhoyono mencopot keduanya sebagai menteri, harus dimaknai Mabes Polri, untuk memudahkan Polri memeriksa keduanya terkait kasus tersebut. Jadi jangan tunggu-tunggu lagi," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, kepada SP, Senin (7/5).
Terkait kasus ini, Hendarman Supandji yang da- lam waktu dilantik menjadi Jaksa Agung menyatakan pihaknya belum menerima laporannya. Namun apa- bila ada indikasi pidana, Kejaksaan akan melakukan pendalaman.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah advokat dari TPDI, Komite Pembaruan Peradilan Indonesia (KPPI), East Solidarity yang tergabung dalam Forum Peduli Pemerintahan yang bebas kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), melaporkan mantan Yusril dan Hamid ke Mabes Polri, Selasa (17/4).
Hal itu dilakukan karena Hamid dan Yusril menggunakan rekening Departemen Hukum dan HAM untuk menerima transfer uang Tommy Soeharto sebesar Rp 90 miliar dari Banque Nationale de Paris et de Paribas (BNP Paribas) cabang London. Dua menteri itu dinilai patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, karena bukan menyelamatkan uang negara yang dikorupsi, malah membantu Tommy untuk terus menguasai uang hasil korupsi ayahnya (SP 18/4).
Uang Tommy Soeharto sebesar Rp 90 miliar atau US$ 10 juta ditransfer melalui rekening Direktorat Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Perundang-undangan, yang "dipinjamkan" Yusril Ihza Mahendra, dan diurus kantor pengacara miliknya Ihza & Ihza. Pada Februari 2005, uang tersebut mengalir ke rekening Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM yang dipimpin Hamid Awaludin.
Rekening Dirjen Administrasi Hukum Umum digunakan sebagai tempat penampung sementera uang Tommy. Dari rekening itu, Tommy Soeharto menarik dananya.
Petrus mengatakan, pada 8 Agustus 2000, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Soeharto telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya sejumlah perusahaan. Dalam perusahaan-perusahaan itu terdapat putra-putri terdakwa sebagai pemegang saham. Putra-putri terdakwa itu antara lain, Sigit Hardjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Hutomo Mandala Putra yang akrab dipanggil Tommy, Siti Hardiyanti Rukmana yang sering dipanggil Mbak Tutut, dan orang mempunyai hubungan dekat dengan Soeharto, yakni Mohammad Hasan atau Bob Hasan. [E-8]