[JAKARTA] Larangan perkuliahan Sabtu-Minggu melalui surat edaran (SE) Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti, Depdiknas No 595/D5.1/T/2007 tertanggal 27 Februari 2007, menunjukkan upaya pemerintah membelenggu perguruan tinggi swasta. Namun, di sisi lain dasar dari SE tersebut mengacu pada UU No 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang sudah tidak berlaku lagi.
Hal itu dikemukakan Lukas Kustaryo Siahaan dari Independent Ombudsman Care (IOC) kepada SP, Rabu (8/5) pagi menanggapi larangan perkuliahan Sabtu-Minggu yang dikeluarkan Ditjen Dikti, Depdiknas (SP, 5/5). Menurutnya, SE 595/D-5.1/T/2007 itu merujuk ke surat nomor 2559/D/T/97 tertanggal 21 Oktober 1997 dari Dirjen Dikti, Depdikbud yang ketika itu dijabat Bambang Soehendro.
Dasar pertimbangan SE 2559/D/T/97 itu sendiri mengacu pada Pasal 56 PP No 30/1990 yang isinya mengatur pendidikan jarak jauh hanya dapat dilakukan oleh UT atau perguruan tinggi yang diberi tugas untuk melaksanakannya. Padahal, PP itu keluar dengan mengacu UU 2/89 tentang Sisdiknas yang diganti oleh UU No 20/2003, sehingga seharusnya SE tentang larangan perkuliahan Sabtu-Minggu itu dinyatakan, batal demi hukum.
Lukas Siahaan juga menilai, semangat dari pelarangan kuliah Sabtu-Minggu itu adalah untuk membelenggu PTS. Lagi pula, dalam surat tersebut seolah-olah PT itu hanya diisi oleh orang pegawai negeri sipil (PNS) yang mau meniti karir dan seolah masyarakat dan PNS tidak berhak sekolah. "Saya bukan PNS dan berhak sekolah dan selayaknya pemerintah mendorong dan memberikan semangat. Kalau ada laporan sekolah kualitas tidak baik, di sanalah peran pemerintah mencari solusi memperbaiki, bukan dibredel,'' kata Lukas Siahaan.
Dia juga menyebutkan, SE pelarangan kuliah Sabtu-Minggu ini telah diajukan ke Komisi Ombudsman Nasional (KON) dan diterima Wakil Ketua KON, Prof Dr CFG Sunaryati Hartono, sejak 27 April 2007. Tetapi belum dapat tanggapan, padahal ini bertentangan dengan semangat reformasi, Pancasila dan UUD 1945 maupun Hak Asasi Manusia (HAM). [M-15]