SUARA PEMBARUAN DAILY

Tender PLTU Paiton Dinilai Langgar Aturan

[JAKARTA] Proses tender proyek listrik swasta (IPP/Independent Power Project) PLTU Paiton unit 3 dan 4 berkapasitas 800 megawatt (MW) dengan nilai investasi US$ 800 juta diduga melanggar Perpres 26 tahun 2006. Sebab tidak dilakukan proses prakualifikasi.

"Awalnya, dua perusahaan yang dilibatkan yaitu Paiton Energy dan Jawa Power, padahal seharusnya tiga kontraktor yang ikut. PJB (Pembangkitan Jawa Bali) tidak dilibatkan. PJB adalah anak perusahaan PLN. Entah apa penyebabnya sehingga PJB tidak dilibatkan," kata Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Tenaga Listrik Yogo Pratomo, di Jakarta, Senin (7/5).

Dikatakan, jika praktik seperti itu dipelihara, berarti PLN secara terbuka telah merugikan negara. Padahal, dalam kondisi perekonomian seperti sekarang, negara butuh dana besar untuk memulihkan situasi. Tapi, lanjut dia, kenyataannya hanya Paiton Energy yang dilibatkan secara aktif dan cenderung PLN menunjuk perusahaan itu sebagai pemenang tender. Paiton Energy adalah perusahaan patungan antara Mitsui Jepang dan perusahaan lokal.

Yogo menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah proses pembelian listrik swasta terbagi atas pelelangan umum, penunjukan langsung, dan pemilihan langsung. Pembelian listrik swasta Paiton (unit 3 dan 4) seharusnya dilakukan melalui pelelangan umum sesuai Perpres 26/2006 dan Permen ESDM 001/2006. Kebijakan PLN membeli langsung dan menunjuk Paiton Energy sebagai satu-satunya pemenang, kata Yogo, selain berpotensi merugikan keuangan negara, juga melanggar Permen ESDM.

Pembangunan proyek listrik swasta Paiton seharusnya dilakukan melalui tender terbuka agar lebih banyak peserta yang terlibat, akuntabel, dan negara diuntungkan. Menurut dia, jika PJB dilibatkan seluruh peraturan yang disyaratkan dapat terpenuhi. [M-6]


Last modified: 7/5/07