
[JAKARTA] Direktorat Intelejen dan Penyidikan (DitIntelDik) Ditjen Pajak membongkar kasus penyalahgunaan faktur pajak sepanjang Januari-April 2007 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 20,062 miliar. Modus yang digunakan pelaku diantaranya dengan menyiapkan surat pemberitahuan tahunan atas nama klien perusahaan dengan jumlah pajak yang diatur sesuai permintaan klien.
Kasus yang terbongkar itu berasal dari Medan, Jambi, Lampung dan Jakarta. Saat ini berkas kasus di Medan, Jambi dan Lampung sudah lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan sementara kasus yang di Jakarta tengah ditelusuri jaringannya.
"Untuk yang di Jakarta kami belum dapat menyebutkan potensi kerugian tetapi para tersangka atas permintaan kami telah ditahan di Mabes Polri," kata Direktur Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Mochamad Tjiptardjo, di Jakarta, Senin (7/5).
Beberapa perusahaan yang melakukan tindakan tersebut dengan tempat kejadian di Medan adalah PT SSM dengan tersangka EF dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 4,6 miliar.
PT YPS dengan tersangka AP dan merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar. CV TU dengan tersangka PAS yang merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar dan PT KBB dengan tersangka AW dan TAL yang berpotensi kerugian negara Rp 462 juta.
Selain itu, di Jambi PT TMI senilai Rp 3,8 miliar. Kemudian di Lampung PT SPMJ dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar dan PT CAP yang merugikan negara sebesar Rp 3,2 miliar. Kedua perusahaan itu dengan tersangka SP, LS, dan SA.
Menurut dia, selain kasus tersebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan DitIntelDik, sejak akhir 2007, telah menangani penyidikan atas tindak pidana perpajakan, yaitu penyalahgunaan faktur pajak tidak sah.
Kasus ini melibatkan HA alias AA yang juga pimpinan Kantor Biro Administrasi CM yang merangkap Kantor Konsultan Pajak yang tidak terdaftar. [L-10]