SUARA PEMBARUAN DAILY

Pelanggaran Tata Ruang Picu Kerusakan Hutan di Provinsi Bengkulu

[BENGKULU] Kerusakan hutan di Provinsi Bengkulu sebagian besar dipicu kesalahan tata ruang dan masih tingginya intensitas kegiatan pembalakan liar (illegal logging) di sejumlah daerah tingkat II di Bengkulu. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Humas dan Kerja Sama Balai Konvervasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Darwis Saragih, di Bengkulu, baru-baru ini.

Pelanggaran tata ruang wilayah itu, akibat pemerintah kurang menyosialisasikan ke masyarakat. Akibatnya, kawasan hutan yang harus dilindungi dan dipelihara dengan baik sebagai daerah tangkapan air, justru dijadikan arel perkebunan dan permukiman penduduk. Hal ini menyebabkan luas kerusakan hutan di Bengkulu dari tahun ke tahun terus meningkat.

Menindak

Untuk menindak para pelaku pelanggaran tata ruang secara hukum, belum ada aturan yang jelas. Tidak ada dasar bagi BKSDA Bengkulu untuk memproses oknum masyarakat yang jelas-jelas di lapangan terbuki melanggar tata ruang sehingga sulit menyeret mereka ke pengadilan.

"Hal inilah yang menjadi kendala kami dalam menindak masyarakat yang melanggar tata ruang wilayah, khususnya yang menggarap kawasan hutan," ujarnya.

Contohnya, pelanggaran penggunaan tata ruang wilayah di Bengkulu, dibangunnya Kantor Camat Kepahyang di kawasan hutan lindung, kawasan konservasi alam dijadikan kebun kelapa sawit, dan hutan lindung dijadikan permukiman penduduk, katanya.

Tidak Tahu

Seharusnya hal ini, tidak terjadi jika pemerintah daerah (pemda) menguasi tata ruang wilayah. "Saya tidak tahu persis pemda berpura-pura tidak tahun atau memang tidak tahu," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, tambahnya, BKSDA Bengkulu akan melakukan koordinasi dengan semua daerah tingkat II di Bengkulu dalam hal batas wilayah hutan di setiap daerah tingkat II. Hal ini dilakukan agar pemda tidak sembarang mengeluarkan izin peruntukan wilayah di daerahnya. Ke depan pelanggaran penggunaan tata ruang wilayah di daerah tingkat II semakin kecil sehingga kerusakan hutan dapat berkurang.

Dari luas kawasan hutan konservasi di Bengkulu 45.000 ha, 45 persen di antaranya sudah rusak dan tersebar di 33 lokasi. Pengamanannya dinilai belum serius. Kawasan hutan yang rusak itu, sebagian besar dirambah masyarakat untuk dijadikan lahan perkebunan dan ladang berpindah, lainnya karena perluasan perkebunan besar swasta dan tata ruang, katanya. [143]


Last modified: 7/5/07