SUARA PEMBARUAN DAILY

Terkait Kasus Penebangan Liar, Bupati TTS Segera Diperiksa

[KUPANG] Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), segera memeriksa Bupati TTS, Daniel Andreas Banunaek sebagai saksi dalam kasus penebangan liar kayu jati, apabila surat izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah diterima.

Demikian Kapolres TTS, AKBP Suprianto, ketika dihubungi per telepon selularnya di SoE, Minggu (6/5) pagi.

Dikatakan, pihaknya baru mengetahui dari pemberitaan media massa kalau izin presiden untuk pemeriksaan Bupati Banunaek telah diterbitkan. Untuk itu, pihaknya akan mengecek surat izin itu di Kepolisian Daerah (Polda) NTT agar pemeriksaan dapat segera dilakukan.

Pemeriksaan orang nomor satu di TTS itu sangat penting untuk mengetahui peran masing-masing pihak yang terlibat dalam penebangan liar ratusan pohon jati di Desa Lilo, Kecamatan Toianas, November 2004.

Bila izin sudah berada di tangan penyidik, pemeriksaan Bupati Banunaek sebagai saksi dapat segera dilakukan. Masalah tempat pemeriksaan bisa di Polres TTS atau di Polda NTT di Kupang.

Sedangkan barang bukti berupa 387 gelondongan kayu jati saat ini masih tersimpan di lokasi penimbunan kayu Dinas Kehutanan setempat.

Menurut Suprianto, pihaknya masih mengusahakan agar barang bukti tersebut dapat dilelang dan hasilnya disetor ke kas negara. Mengingat apabila dibiarkan terus-menerus di alam terbuka, barang bukti kayu jati tersebut bisa rusak. Sedangkan, risalah pelelangan dapat dijadikan barang bukti dalam persidangan nantinya.

Tertangkap

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Dinas Kehutanan NTT. Selain itu, telah diperiksa pula oknum Direktur PT Guntur Kusuma Surabaya, Jawa Timur dan Kepala Dinas Kehutanan TTS.

Pasalnya, gelondongan kayu jati yang tertangkap petugas saat diangkut petugas PT Guntur Kusuma Surabaya dari lokasi penebangan menuju Kupang, ternyata tidak disertai surat izin penebangan yang dikeluarkan pemerintah.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terungkap bahwa penebangan ratusan pohon jati tersebut dilakukan pengusaha asal Surabaya itu atas izin pihak tertentu.

Diharapkan, dengan pemeriksaan Bupati Daniel Banunaek, penyidik sudah dapat menetapkan tersangka dan memproses kasus tersebut sesuai hukum. [120]


Last modified: 7/5/07