SUARA PEMBARUAN DAILY

Bupati Banyuwangi Digugat ke PTUN

[BANYUWANGI] Sebanyak delapan mantan pejabat berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyuwangi menggugat Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Mereka mempertanyakan surat keputusan (SK) bupati yang memutasi mereka dengan penurunan eselon sebagai sanksi administrasi karena mendemo menurunkan Ratna dari jabatan bupati, beberapa waktu lalu.

"Apa yang dilakukan Bupati Ratna menurunkan delapan eselon klien saya adalah melanggar Pasal 9 PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS," ujar Krisna Budi Tjahjono SH, kuasa hukum kedelapan PNS itu kepada wartawan, Senin (7/5).

Sebagaimana terjadi, delapan PNS yang semula menjabat kepala bagian (kabag), kepala bidang (kabid), dan kepala seksi (kasi), dimutasi sebagai PNS di tingkat kecamatan.

Mereka adalah Sudirman (mantan Kabag Pemerintahan dan Badan Pengawas Kepegawaian), Imam Tjipto Hadi (mantan Kepala TU Dishubkom Dispenda), Eka Muharram (mantan Kabid Kelautan Dishubkom), Wiyono (mantan Kabid Penetapan dan Penagihan Dispenda), I Komang Dedi Setiadi (mantan Kasi Pendataan dan Pengelolaan Data Dispenda), Ikrori Hudanto (mantan Kabag TU Dinas Kehutanan), Suhartono (mantan Kabid TK/SD Diknas) dan Joko Sumarno (mantan Kasi Leger Jalan dan Jembatan). [070]


Last modified: 7/5/07